Connect with us

Hukum Kriminal

Dugaan Suap Oleh Oknum Ketua KPU Indramayu Harus Diusut Tuntas Polda Jabar, Demi Menjaga Marwah Demokrasi

blank

Published

on

blank

Khatulistiwaupdatenews.com, Indramayu – Masyarakat Kabupaten Indramayu, mempertanyakan kredibilitas penyelenggara Pilkada 2024 yang akan di laksnakan di kabupaten indramayu.

Hal ini karena tingkah laku oknum Ketua KPU Kabupaten Indramayu yang saat ini sedang tersandung masalah, terkait kasus suap untuk pemenangan salah satu calon DPR RI Dari salah satu Partai, yang kemudian oknum ketua KPU dilaporkan ke Polda Jabar, dikarenakan tidak sesuai dengan perolehan suara yang di janjikan.

Hal tersebut tentunya berkembang ke oknum oknum penyelenggara pemilu di tingkatan Kecamatan (PPK) di kabupaten Indramayu, yang ikut terlibat dalam penyalahgunaan wewenang tersebut.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi PJU Cianjur, Kuasa Hukum Minta Hakim Ungkap Bukti Fiktif Senilai Rp 1 M dan Dugaan Adanya Kriminalisasi

Penelusuran ke Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar tanggal 14 Mei 2024 lalu, bahwa penyidik Ditreskrimsus masih melakukan proses klarifikasi atas laporan tersebut ke pihak pihak terkait.

Abdulah Sapi’i Selaku anggota KPU Provinsi Jabar, juga sebagai team pemeriksa daerah dari unsur KPU, saat di konfirmasi melalui aplikasi pesan whatsapp, tidak merespon konfirmasi dari awak media.

Baca Juga:  Tanggapi Eksepsi Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan Adetya Yessi Seftiani, Jaksa Kejari Bandung Minta Hakim Lanjutkan ke Pokok Perkara

Saat dikonfirmasi ke Polda Jabar, melalui Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast belum merespon whatsapp perihal konfirmasi penanganan dugaan suap oleh salah satu anggota KPU Indramayu tersebut.

Terpisah, Praktisi Hukum Badru Yaman, S.H saat diminta komentar mengenai oknum ketua KPU Indramayu tersebut, berharap agar Polda Jabar menyikapi laporan tersebut secara mendalam.

“Laporan yang dilayangkan soal sengketa pemilu dengan dugaan oknum anggota KPU bermain untuk meloloskan caleg, harus disikapi. Hal ini agar masyarakat sebagai pemilih bisa mengetahui bahwa demokrasi ini tidak bisa dibeli dengan uang, ” jelas Badru Yaman, kamis 27 Juni 2024.

Baca Juga:  Pengadilan Negeri Bandung Sidangkan Kasus Dugaan Penjualan Rumah Mewah, Terdakwa Ajukan Penangguhan Penahanan

Badru berharap, penyidik Polda intensif mengungkap dugaan suap ini, hingga terduga pelaku penerima suap ditahan.

“Harus serius, sebagai bentuk dari penegakkan hukum serta menjaga marwah demokrasi, ” pungkasnya.