Connect with us

Hukum Kriminal

Hendak Berkunjung Jenguk Suaminya di Lapas Banceuy, Seorang Wanita Simpan Sabu di Bungkus Mie Instan

blank

Published

on

blank

Khatulistiwaupdatenews.com, Bandung – Aksi penggagalan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kembali terjadi, kali ini aksi penggagalan dilakukan oleh petugas di Lapas Kelas IIA Banceuy, Bandung, Kamis 9 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Banceuy Eris Ramdani menjelaskan, bahwa penggagalan masuknya barang terlarang ini, berkat kejelian petugas jaga di Lapas Banceuy.

“Hari ini ada penggagalan masuknya barang terlarang ke dalam Lapas yakni narkoba jenis sabu. Narkoba tersebut disimpan pemiliknya di bungkus bumbu mie instan di kantin depan dekat area parkir Lapas,” jelas Kalapas Banceuy Eris Ramdani, Kamis 9 April 2026.

Eris menambahkan, narkoba jenis sabu ini dibawa seorang perempuan yang akan mengunjungi salah satu Warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Banceuy.

Baca Juga:  Pengadilan Negeri Bandung Sidangkan Kasus Dugaan Penjualan Rumah Mewah, Terdakwa Ajukan Penangguhan Penahanan

“Yang menyimpan ini istri dari salah satu WBP. Kemungkinan akan menjenguk suaminya, namun karena gerak geriknya diketahui petugas karena mencurigakan, perempuan ini hanya menyimpan satu bungkus mie instan di meja kantin depan lalu pergi. Setelah kita cek KTP nya berasal dari Cianjur dengan inisial NRA,” terang Kalapas.

Untuk kronologi, bahwa yang bersangkutan NRA ini tidak menyelundupkan masuk ke area gerbang pintu Lapas atau portir. Melainkan menyimpan di meja kantin depan yang berada di dekat pos jaga.

“NRA ini sengaja menyimpan bungkus mie instan. Saat NRA pergi dan menyimpan mie instan langsung didatangi petugas, lalu mengecek isi dari mie instan yang ternyata tersimpan narkoba jenis Sabu dengan posisi penyimpanan di plastik bumbu mie instan,”jelasnya.

Baca Juga:  Tanggapi Eksepsi Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan Adetya Yessi Seftiani, Jaksa Kejari Bandung Minta Hakim Lanjutkan ke Pokok Perkara

Setelah dilakukan pengecekan, dan melihat isi mie instan, berhasil ditemukan narkoba jenis sabu seberat 11,1 gram.

“Dengan adanya penemuan ini, kami langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dari Sat Narkoba Polrestabes Bandung,” pungkas Kalapas.

Terpisah Ka. KPLP Lapas Banceuy Andhika Saputra menegaskan, akan memberikan sanksi hukuman tegas kepada WBP yang kedapatan terlibat dalam penemuan narkoba ini.

“Dari hasil pengakuan NRA selaku istri dari WBP insial RH, bahwa narkoba tersebut akan diserahkan ke suaminya yang saat ini menjalani hukuman karena kasus narkoba selama 8 tahun, namun karena takut dan gugup NRA hanya menyimpan mie instan tersebut di meja kantin depan ,” jelas Andhika Saputra.

Baca Juga:  Aktivis Antikorupsi Jawa Barat Soroti Kasus Korupsi Purwakarta yang Tak Sentuh Mantan Bupati Purwakarta Anne

Andhika menegaskan, tak hanya WBP inisial RH yang diberi sanksi tegas, jika ada WBP lainnya yang kedapatan ikut terlibat dalam penemuan narkoba ini, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan di dalam Lapas. Sementara untuk NRA diserahkan ke pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

“Kami akan melakukan penyelidikan internal, guna mengungkap apakah ada WBP lain yang terlibat atas penemuan narkoba jenis sabu yang disimpan di meja kantin depan ini. Seluruh petugas Lapas Banceuy sudah dan terus berkomitmen untuk melakukan zero Halinar (handphone,pungli dan narkoba) di Lapas Banceuy ini,” tegasnya.***