Connect with us

Jabar Raya

Remisi Waisak 2026 Lapas Banceuy Bandung: 5 Narapidana Dapat Pengurangan Masa Tahanan

blank

Published

on

blank

Khatulistiwaupdatenews.com, Bandung – Lembaga Pemasyarakatan Kelas (Lapas) Kelas IIA Banceuy Bandung resmi memberikan Remisi Khusus Waisak tahun 2026, kepada 5 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha. Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor http://PAS-960.PK.05.03 TAHUN 2026.

Kepala Lapas (Kalapas) Banceuy Bandung Eris Ramdani didampingi Kasibinadik Nidal Muamar Fadilah menyampaikan, bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana

Baca Juga:  259 Napi Wanita Lapas Perempuan Bandung Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke 79

“Dari total 1066 warga binaan per 31 Mei 2026, hanya 6 orang yang beragama Buddha. Dari jumlah itu, 5 orang memenuhi syarat menerima remisi,” jelas Kalapas Banceuy Bandung Eris Ramdani, Minggu 31 Mei 2026.

Eris menambahkann, berdasarkan Besaran Remisi Khusus I [RK.I],Pengurangan 15 hari: 2 orang,Pengurangan 1 bulan: 2 orang, Pengurangan 1 bulan 15 hari: 2 orang, Pengurangan 2 bulan: 1 orang . Untuk
Total penerima RK.I berjumlah 5 orang,” jelasnya.

Baca Juga:  Pastikan Bersih dari Barang Terlarang, Lapas Sumedang Gelar Razia Blok Hunian

WBP yang mendapat remisi berdasarkan kasus, dari lima orang empat diantaranya berasal dari kasus narkotika.

“WBP untuk 1 orang dari pidana umum. Tidak ada penerima dari kasus korupsi, terorisme, atau tindak pidana berat lainnya,” terangnya.

Dari usulan 6 orang WBP di Lapas Banceuy yang memberi Remisi, satu orang tidak menerima remisi karena masuk dalam daftar Register F.

Baca Juga:  Tengah Malam Warga Binaan Lapas Banceuy Dirazia Tim Gabungan, Kalapas : Tegaskan Komitmen Zero Halinar dan Pembinaan Maksimal

Kalapas berharap, Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

“Remisi Khusus Waisak diberikan setiap tahun kepada narapidana beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” pungkas Kalapas.***