Jabar Raya
Lapas Banceuy Gelar Razia Insidentil ke Dua Kamar Hunian, Pastikan Lapas Dalam Keadaan Zero Handphone dan Narkoba
Khatulistiwaupdatenews.com, Bandung – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy Bandung, menggelar kegiatan razia insidentil sebagai bentuk deteksi dini gangguan Kamtib di lingkungan Lapas, Kamis 4 Juni 2026 sore kemarin.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Banceuy Eris Ramdani didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KA.KPLP) Andhika Saputra menjelaskan, kegiatan razia insidentil ini sebagai bagian dari deteksi dini gangguan Kamtib di lingkungan Lapas sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.02.10.01-1147 tanggal 19 September 2021 tentang langkah progresif mengenai penertiban jaringan listrik, handphone, dan peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
“Kegiatan razia dan penggeledahan, dilakukan di kamar hunian pada Blok Dieng 8 dan Dieng 9 Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung,” jelas Kalapas Banceuy Eris Ramdani, Jumat 5 Juni 2026.
Eris menambahkan,upaya ini sebagai
langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta upaya pencegahan terhadap peredaran barang-barang terlarang di dalam lingkungan Lapas.
“Kegiatan razia dilaksanakan oleh Ka. KPLP dan diikuti oleh 1 orang Staf KPLP, 1 orang Staff Registrasi, 1 orang Staff Bimkemaswat, 3 orang Regu Pengamanan, serta 4 orang CASN dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” jelasnya.
Terpisah KA.KPLP Andhika Saputra menjelaskan bahwa razia insidentil ini tetap mengedepankan kewaspadaan dan keselamatan petugas selama kegiatan berlangsung.
“Razia insidentil ini tetap melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kamar hunian warga binaan secara menyeluruh, meliputi pemeriksaan badan, barang pribadi, lemari, tempat tidur, kamar mandi, serta sudut-sudut kamar yang dianggap rawan digunakan untuk menyimpan barang terlarang,” jelas Andhika.
Dari hasil razia insidenti, petugas berhasil menemukan beberapa barang larangan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Hasil razia yakni berupa 2 (dua) buah charger, 2 (dua) buah handphone, 1 (satu) buah senjata tajam rakitan, dan 3 (tiga) buah sendok,” terang Andhika.
Andhika menegaskan, kepada warga binaan yang kedapatan membawa handphone dan senjata tajam rakitan, akan diberi sanksi tegas.
“Selanjutnya barang hasil razia diamankan untuk dilakukan pendataan dan inventarisasi lebih lanjut, kepada warga binaan yang kedapatan memiliki barang terlarang yang disita,akan diberikan sanksi tegas karena melanggar aturan di dalam kamar hunian,” tegasnya.
Selaku KA.KPLP, Andhika memastikan bahwa kegiatan razia insidentil ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung, dalam mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta implementasi Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) di lingkungan pemasyarakatan.
“Pelaksanaan razia penggeledahan insidentil kamar hunian, agar terus dilaksanakan secara rutin dan insidentil guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas. Untuk barang hasil razia penggeledahan, selanjutnya diinventarisasi dan didata untuk dimusnahkan,” pungkasnya.***
