Connect with us

Hukum Kriminal

DPP GMHI Audiensi ke PN Bale Bandung: Bongkar Dugaan Rekayasa Mafia Tanah dan Kawal Sidang Lapangan Perkara No. 418/Pdt.G/2025/PN Blb

blank

Published

on

blank

Khatulistiwaupdatenews.com, BANDUNG – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPP GMHI) kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung untuk melakukan audiensi strategis hari ini, Rabu (29/04/2026).

Audiensi ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan integritas hukum dalam perkara perdata Nomor 418/Pdt.G/2025/PN Blb, yang kini memasuki fase krusial. Dalam perkembangan terbaru, dilaporkan bahwa agenda sidang pembuktian untuk bukti T2 dan T4 yang sebelumnya sempat tertunda (pending), kini telah dinyatakan selesai.

Peluang Menang 95%: Efek Dominan Putusan Pidana Inkrach
Dalam audiensi tersebut, terungkap fakta hukum yang sangat menguntungkan posisi Penggugat. Majelis Hakim memberikan atensi khusus pada klasifikasi perkara ini yang bukan sekadar wanprestasi biasa, melainkan melibatkan unsur pidana penggelapan yang telah berkekuatan hukum tetap (*inkracht*).

Baca Juga:  Nekat! Seorang Ibu hamil Mencoba Selundupkan Narkoba dan Obat keras ke dalam Lapas Banceuy, Upaya Tersebut Digagalkan Petugas

“Kondisi hukum di mana sudah ada putusan pidana yang menetapkan salah satu tergugat bersalah, membuat posisi Penggugat sangat kuat. Secara hukum, peluang kemenangan gugatan ini diprediksi mencapai **95%**,” tegas perwakilan DPP GMHI.

Agenda Sidang Lapangan (Descente) dan Penyesuaian Jadwal
Majelis Hakim menjelaskan bahwa setelah tahap pembuktian surat tuntas, agenda akan berlanjut pada Sidang Lapangan (Pemeriksaan Setempat/PS). Namun, terdapat penyesuaian jadwal dikarenakan kepadatan agenda persidangan di PN Bale Bandung.

Sidang Lapangan (PS) di lokasi objek sengketa dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2026. Penentuan tanggal ini diambil mengingat:
1 Mei: Hari libur nasional.
8 & 15 Mei: Majelis Hakim sudah memiliki jadwal PS untuk perkara lain yang tidak bisa ditunda.

Tahap PS ini dianggap instrumen vital untuk mencegah praktik “gugatan fiktif” atau kolusi, dengan tujuan melihat langsung batas tanah dan subjek yang menguasai lahan secara fisik.

Baca Juga:  DPP GMHI Audiensi ke PN Bale Bandung: Bukti Kuat & Putusan Pidana Inkracht, Posisi Penggugat Sangat Menguntungkan

Bongkar Peran “Markus” dan Mafia Tanah
Selain mengawal teknis hukum, DPP GMHI secara lantang mendesak pengadilan untuk mewaspadai adanya aktor intelektual dalam perkara ini. GMHI menyoroti dugaan peran **Sonny Purnara**, yang diduga kuat mengatur strategi rekayasa kejahatan penjualan aset rumah di Setraduta Blok Lestari F3 No. 8.

“Kami meminta Majelis Hakim dan Jaksa tidak terintervensi. Ada indikasi kuat persekongkolan yang melibatkan jaringan mafia tanah, bahkan diduga mencoba menghubungkan kasus ini dengan jaringan Markus di tingkat Mahkamah Agung berinisial AR. Bukti pembicaraan terkait rekayasa ini telah kami kantongi,” tambahnya.

Baca Juga:  Seorang Wanita Bawa Ekstasi dan Obat Keras Terlarang yang Disembunyikan di Kemaluan, Saat Besuk Suaminya di Rutan Kelas I Bandung

Sita Jaminan: Mengunci Aset dari Praktik Jual Beli Ganda
Sebagai langkah preventif, DPP GMHI mendesak agar PN Bale Bandung melakukan Sita Jaminan (*Conservatoir Beslag*) atas 3 objek aset. Langkah ini mendesak dilakukan mengingat adanya rekam jejak Tergugat yang diduga melakukan praktik jual beli ganda. Dengan sita jaminan, aset akan berstatus *status quo* sehingga putusan pengadilan nantinya tidak berakhir sia-sia.

Pernyataan Penutup DPP GMHI:
“Kami memperingatkan seluruh pihak: Jangan ada yang mencoba bermain api di PN Bale Bandung. Dengan bukti pidana yang sudah *inkracht*, selesainya bukti T2 & T4, serta jadwal PS yang sudah ditentukan, Penggugat memegang kunci kebenaran. Kami akan mengawal setiap jengkal tanah sengketa ini hingga keadilan sejati ditegakkan.”
***