Connect with us

Hukum Kriminal

Seorang Wanita Bawa Ekstasi dan Obat Keras Terlarang yang Disembunyikan di Kemaluan, Saat Besuk Suaminya di Rutan Kelas I Bandung

blank

Published

on

blank

Khatulistiwaupdatenews.com, Bandung – Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang, berupa ekstasi yang dibawa oleh pengunjung Wanita berinisial MM, pada hari Selasa 25 Juni 2024 kemarin.

PLH Kepala Rutan Kelas I Bandung Trian Pratikta saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penggagalan masuknya narkoba ke Rutan Kelas I Bandung.

“Peristiwa ini terjadi pada tanggal 25 Juni 2024, ironisnya upaya penyelundupan dilakukan oleh istri Narapidana dengan modus menyembunyikan barang tersebut dalam kemaluannya untuk mengelabuhi petugas Rutan, ” jelas PLH Kepala Rutan Kelas I Bandung Trian Pratikta, Rabu 26 Juni 2024.

Baca Juga:  Jelang Hari Bhakti Pemasyarakatan Rutan Cirebon Gelar Tes Urine Untuk WBP, Tegaskan Komitmen Zero Halinar

Trian menambahkan, upaya penyelundupan obat terlarang tersebut berhasil digagalkan berkat kejelian petugas perempuan Rutan Kelas I Bandung.

“Digagalkannya penyelundupan narkoba jenis ekstasi ke Rutan Bandung, berkat kejelian petugas Rutan Bandung an. Novi Sukmaningrat dalam memeriksa badan pengunjung inisial MM yang akan mengunjungi suaminya OA yang saat ini sedang menjalani pidana di rutan bandung dalam perkara narkotika” jelasnya.

Baca Juga:  Kawal Sidang di PN Bale Bandung, DPP GMHI Desak Keadilan atas Skandal Jual Beli Ganda Objek Setra Duta

Trian menceritakan, untuk kronologi penemuan ekstasi bermula saat Petugas Novi melakukan penggeledahan badan, dan mencurigai adanya keanehan pada area kemaluan pengunjung MM tersebut.

“Benar saja, saat digeledah ditemukan 1 (satu) bungkus alat kontrasepsi (kondom) yang dicurigai berisi barang terlarang. Selanjutnya pengunjung dan barang yang dicurigai tersebut diamankan, dan benar saja saat dibuka bungkus alat kontrasepsi tersebut didapati obat-obatan terlarang berupa 19 butir Calmlet dan 62 butir Tramadol, ” paparnya.

Baca Juga:  Pengacara Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan Rumah Mewah Minta Pengadilan Negeri Bandung Hadirkan Saksi Korban Untuk Keadilan

Ditegaskan Trian, bahwa dengan adanya upaya penggagalan ini, merupakan salah satu bukti kesigapan petugas Rutan Bandung dalam melaksanakan tugas, sekaligus bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dan barang terlarang di Rutan Kelas I Bandung.

“Sebagai wujud sinergitas dengan APH terkait, temuan barang terlarang tersebut selanjutnya telah dilaporkan dan diserah terimakan kepada jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” pungkas Trian.