Connect with us

Hukum Kriminal

Pengacara Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan Rumah Mewah Minta Pengadilan Negeri Bandung Hadirkan Saksi Korban Untuk Keadilan

blank

Published

on

blank

Khatulistiwaupdatenews.com, Bandung – Sidang kasus penipuan dan penggelapan rumah mewah dengan Terdakwa Adenya alias Sasha, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pemeriksaan saksi, pada Kamis 4 Juli 2024 di ruang sidang III PN Bandung.

Saksi yang dihadirkan hari ini oleh Jaksa Penuntut Umum yakni pembeli rumah atas nama Septi Gunawan.

Sidang sendiri hanya berlangsung selama 25 menit, dengan kesaksian dari Septi Gunawan.

Baca Juga:  Hendak Berkunjung Jenguk Suaminya di Lapas Banceuy, Seorang Wanita Simpan Sabu di Bungkus Mie Instan

Usai persidangan, pengacara Terdakwa Nico Sihombing menjelaskan bahwa
sidang hari ini saksi korban S tidak hadir untuk kesekian kalinya.

“Tadi kami meminta agar majelis memutuskan bahwa jaksa tidak mampu menghadirkan saksi korban yang mana nanti akan diputuskan pada hari Selasa tanggal 9 Juli, ” jelasnya.

Nico menegaskan, bahwa hari ini kami menghormati majelis hakim, karena hari ini ada satu saksi yang diperiksa dan itu pun tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang dituduhkan oleh S kepada klien kami Adetya.

Baca Juga:  Jelang Hari Bhakti Pemasyarakatan Rutan Cirebon Gelar Tes Urine Untuk WBP, Tegaskan Komitmen Zero Halinar

“Jadi hanya bicara mengenai ada jual beli antara pembeli dan penjual tadi saya bertanya apakah ibu ada menawarkan atau mengaku sebagai pemilik tidak ada, tadi juga kami tanyakan apakah ibu ada mengaku-ngaku atau sebelumnya membujuk rayu itu juga tidak ada, ” jelasnya.

Ditegaskan Nico, bahwa semuanya berkomunikasi dengan pak Ahdiyat saksi pak Ahdiyat dan itupun sudah diperiksa Minggu lalu sebelumnya awal awal yang bersama pak Sony.

Baca Juga:  Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia Geruduk PN Bale Bandung: Lawan Abuse of Law PK III Endang Kusumawaty dan Desak Penyitaan Aset Berbasis LHKPN

“Jadi saksi hari ini tidak ada tidak membuktikan apapun dalam surat dakwaan, ” pungkas Nico.