Connect with us

Nasional

Jelang HBP, Lapas Kelas IIA Bangkinang Razia Lima Blok Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan

blank

Published

on

blank

Khatulistiwaupdatenews.com, Bangkinang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang, menggelar kegiatan razia dan penggeledahan, ke sejumlah blok kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Senin 6 April 2026 malam.

Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Kalapas Kelas IIA Bangkinang Alexander Lisman Putra yang didampingi oleh Ka.KPLP Lapas Bangkinang Jajang Azhar, dengan melibatkan personel dari Polri dan TNI serta BNN.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bangkinang Alexander Lisman Putra menjelaskan, dasar dari kegiatan razia ini Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.6 th 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan. Lalu Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan pada LAPAS dan RUTAN. Dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan,” jelas Kalapas Kelas IIA Bangkinang Alexander Lisman Putra, Senin 6 April 2026 malam.

Baca Juga:  Perketat Keamanan, Lapas Tenggarong Gelar Razia ke Kamar Hunian Warga Binaan

Kegiatan Razia ini juga sesuai Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-67 Perihal Pedoman Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-62.

“Razia dan Penggeledahan dipimpin langsung Ka. KPLP, yang didampingi Kasi Kamtib, Kasubsi Portatib, Kasubsi Keamanan, Staf kamtib,Staf KPLP,jajaran rupam, CASN dan APH. Untuk personel dari apart penegak hukum yakni dari Kodim 0313, Polres Bangkinang dan BNNK Kampar,” terang Kalapas Bangkinang.

Baca Juga:  25 Orang Napi di Lapas Kelas II A Salemba Dapat Remisi Hari Raya Waisak

Kalapas menbahkan, bahwa Razia /penggeledahan difokuskan di lima blok.

“Hunian Blok Anyelir kamar 2 dan 7, Blok Bogenfil kamar 4, Blok C wanita kamar 1 dan 2, Blok Edelwis kamar 4, dan 10, Blok Hoya kamar 10 dan 13,” jelas Kalapas.

“Tujuan Razia Bersama Stakeholder ini sebagai tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Dalam Rangka Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-62 Tahun, Khususnya pada rangkaian kegiatan “Pemasyarakatan Bersih-Bersih,” paparnya.

Baca Juga:  Kanwil Kemenkumham Kepri Berikan Penguatan Tugas dan Fungsi UPT Pemasyarakatan di Kepri

Terpisah Ka. KPLP Lapas Bangkinang Jajang Azhar menjelaskan, hasil penggeledahan di blok ditemukan beberapa benda terlarang berupa Pinset : 05 buah, Pisau rakitan : 02 buah, Obeng : 1 buah, Paku : 3 buah, Gunting kuku : 3 buah, Sendok besi : 1 buah, Botol Kaca : 1 buah, Gunting : 2 buah, Silet cukur : 1 buah

“Untuk barang bukti hasil penggeledahan selanjutnya di inventarisir dan dicatatkan dalam berita acara pelaksanaan hasil Kegiatan razia blok hunian.Barang bukti hasil penggeledahan selanjutnya diamankan untuk dimusnahkan,” pungkas Jajang.***