Connect with us

Jabar Raya

Satu Orang WBP Rutan Kelas I Bandung Dapat Remisi Hari Raya Waisak Selama 15 Hari

blank

Published

on

blank

Khatulistiwaupdatenews.com, Bandung – Hari Raya Waisak tahun 2024 menjadi momen bahagia bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana yang beragama budha, yang tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas I Bandung.

Pada perayaan Waisak tahun 2024, WBP Rutan Kelas I Bandung yang beragama budha, berjumlah satu orang.

Kepala Rutan Kelas I Bandung Suparman menjelaskan bahwa pemberian remisi kepada WBP sebagai implementasi Surat Keputusaan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Tentang Remisi Hari Raya Waisak Tahun 2024.

Baca Juga:  Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an dan Buka Puasa Bersama, Kalapas Sumedang Ajak Refleksi Diri Petugas dan WBP

“Pada Perayaan Waisak tahun ini sebanyak 1 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Bandung mendapatkan remisi Khusus 1 (RK1) selama 15 hari, ” jelasnya, Kamis 23 Mei 2024.

Suparman menambahkan,bahwa pemberian remisi kepada Warga Binaan adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas/Rutan/LPKA.

“Remisi merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi Warga Binaan yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang. Remisi ini diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program Pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, ” papar Suparman.

Baca Juga:  Jabar Quick Response (JQR) Menjadi Model Penanganan Cepat Pemprov Jabar

Ditegaskannya, bahwa Remisi Khusus Waisak sebagai pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa mentaati tata tertib Lapas/Rutan/LPKA.

” Tidak hanya berhenti disitu, perubahan sikap dan perilaku menuju warga Negara yang baik dan taat hukum harus tetap dicerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setelah Saudara bebas dan kembali ke masyarakat nantinya, ” jelasnya.

Baca Juga:  Stok Beras di Jabar Dijamin Bulog Cukup Sampai Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri

Karutan berpesan kepada WBP yang mendapat remisi, bahwa remisi yang didapatkan pada hari ini merupakan salah satu perwujudan dari pembaharuan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan saat ini.

“Remisi yang didapat, didasarkan pada asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, serta profesionalitas, ” pungkasnya.