Connect with us

Jabar Raya

12 Napi Beragama Budha di Lapas Khusus Gunung Sindur Terima Remisi Hari Raya Waisak, Kalapas : Semoga Bermanfaat dan Menjadi Lebih Baik

blank

Published

on

blank

Khatulistiwaupdatenews.com, Bogor – Perayaan Hari Raya Waisak tahun 2024 bagi seluruh umat budha, juga dirasakan sebagian orang yang beragama budha yang kini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.

Warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana yang beragama budha, yang tengah menjalani hukuman karena kasus kejahatan ataupun kasus korupsi, mendapatkan remisi saat hari Raya Waisak.

Lapas Khusus Gunung Sindur di Kabupaten Bogor, memberikan Remisi Hari Raya Waisak bagi 12 orang narapidana atau WBP (warga binan pemasyarakatan).

Baca Juga:  Lapas Banceuy bersama BNN Kota Bandung Gelar Tes Urine bagi Seluruh Petugas dan Warga binaan

Kepala Lapas Khusus Gunung Sindur Bogor, Riko Stiven menjelaskan bahwa pemberian Remisi Hari Raya Waisak tahun 2024, diusulkan sebanyak 12 orang.

“Alhamdulillah 12 orang napi atau WBP yang diusulkan mendapatkan Remisi Hari Raya Waisak, semuanya disetujui, ” jelas Kalapas Khusus Gunung Sindur, Riko Stiven, Kamis 23 Mei 2024.

Dari 12 napi yang diberi remisi, semuanya mendapatkan remisi RK I.

Baca Juga:  Penerapan Digitalisasi Sistem Keamanan Melalui Aplikasi STAR Sinergi di Lapas Purwakarta

“Mendapatkan potongan masa tahanan antara 1-2 bulan, ” jelasnya.

Kalapas menambahkan, bahwa 12 orang napi yang mendapatkan remisi Hari Raya Waisak merupakan napi yang telah melaksanakan aturan dengan disiplin.

” Remisi merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi Warga Binaan, yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang, ” jelas Riko.

Ditegaskan Riko, bahwa Remisi diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program Pembinaan.

Baca Juga:  173 Isu Hoaks Terkait Politik di Jabar Terdeteksi, Pemprov dan Bawaslu Jabar Gencar Lakukan Pencegahan

“Yang mengikuti aturan saat menjalani masa tahanan. Saya berharap remisi yang diterima menjadi dasar agar terus berbuat baik sesuai aturan saat di dalam Lapas, hingga bebas nanti usai menjalani hukuman penjara, ” pungkasnya.