Jabar Raya
Pegawai dan Warga Binaan Lapas Cianjur Dites Urine, Kalapas : Instruksi Wajib Ditjen PAS Deteksi Dini Narkotika
Khatulistiwaupdatenews.com, Cianjur – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, mengeluarkan kebijakan dengan mewajibkan pelaksanaan tes urine terhadap pegawai dan narapidana di seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi Ditjen PAS bernomor PAS-UM.01.01-05 tertanggal 6 Januari 2026.
Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan, terhadap potensi keterlibatan pegawai maupun narapidana dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Di Cianjur, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur menggelar kegiatan Tes urine kepada pegawai dan Warga Binaan.
Kegiatan Tes urine akan difokuskan kepada pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam peredaran dan/atau penyalahgunaan narkotika.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Cianjur, Proyogo Mubarak menjelaskan bahwa kegiatan Tes urine di Lapas Cianjur diikuti oleh 90 pegawai dan 15 warga binaan.
“Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan transparan, terhadap jajaran pegawai serta WBP yang telah ditentukan dengan hasil negatif seluruhnya,” jelas Kalapas Kelas IIB Cianjur Proyogo Mubarak, Jumat 9 Januari 2026.
Kalapas menegaskan, dengan kegiatan ini Ditjen PAS ingin hasil pelaksanaan tes urine, wajib dilaporkan secara tertulis kepada Direktorat Kepatuhan Internal melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Jawa Barat.
“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat komitmen pemberantasan narkotika, serta menjaga integritas aparat pemasyarakatan di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
