Connect with us

Nasional

Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum dan Ham RI Kunker ke Lapas Batam, Tegaskan Pelayanan Publik Harus Optimal

blank

Published

on

blank

Khatulistiwaupdatenews.com, Batam– Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam Heri Kusrita menerima kunjungan Kerja Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum dan HAM RI, Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.Si. Jumat (8/12).

Dalam kunjungannya tersebut, hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, I Nyoman Gede Surya Mataram beserta Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kepulauan Riau Dwinastiti.

Dalam kunjungan Kerja ini yang menjadi fokus utama adalah terkait penyelenggaraan pelayanan publik terhadap penerima layanan kunjungan.

Baca Juga:  Tangkal Isu Hoaks Pemilu 2024, Bawaslu Jalin Kerjasama dengan Tiktok

Hal ini sesuai dengan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Indeks Persepsi Korupsi (IPK), serta perkembangan pembinaan kemandirian dan Kepribadian di Lapas Batam.

Dalam kunjungan ini Evaluasi-evaluasi yang diberikan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum dan HAM, menjadi perhatian untuk dapat terus meningkatkan pelayanan publik baik terhadap masyarakat maupun warga binaan.

Baca Juga:  Cek Kondisi Gardu Listrik, PLN Pastikan Lapas Batam Kondisi Baik

Selain itu juga Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum dan HAM RI, Y. Ambeg Paramarta juga mengunjungi pembinaan kemandirian Pembuatan Roti dan Tempe yang ada di Lapas Batam.

Terpisah Kepala Lapas Kelas IIA Batam Heri Kusrita menjelaskan, bahwa jajaran Lapas Kelas IIA Batam siap melaksanakan dan mengimplementasikan pelayanan publik yang optimal dalam penerimaan layanan kunjungan.

Baca Juga:  Warga Binaan Lapas Batam Antusias mengikuti kegiatan Pramuka

“Kami akan optimal melaksanakan pelayanan publik kepada keluarga warga binaan, tanpa adanya pungli dan korupsi, akan terus kami implementasikan, ” papar Heri usai mendampingi kunjungan Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum dan HAM RI, Y. Ambeg Paramarta.