Connect with us

Nasional

40 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Klungkung Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

blank

Published

on

blank

Khatulistiwaupdatenews.com, Klungkung – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Klungkung melaksanakan pemberian Remisi Khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun 2026 kepada warga binaan pemasyarakatan, pada Jumat, 20 Maret 2026.

Pemberian remisi ini secara khusus diberikan kepada warga binaan yang beragama Hindu sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan dalam memperingati hari besar keagamaan, sekaligus sebagai bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku positif serta keaktifan dalam mengikuti program pembinaan.

Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Klungkung, Alviantino Riski Satriyo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa remisi menjadi salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam rutan.

Baca Juga:  Dirjenpas Mashudi Datang Langsung ke Lapas Nabire Lokasi Napi Kabur, Temui Petugas Yang Terluka

“Pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Kami berharap momentum Hari Raya Nyepi ini dapat dimaknai sebagai sarana introspeksi dan peningkatan kualitas diri,” ujarnya, Jumat 20 Maret 2026.

Alviantino juga mengingatkan, seluruh warga binaan untuk senantiasa menjaga ketertiban serta mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik.

Baca Juga:  Lapas Kelas IIA Cilegon Siapkan Enam TPS Saat 14 Februari 2024, 1.328 Napi Masuk Daftar DPT KPU Untuk Mencoblos

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Ida Bagus Nyoman Sanjayadiputra, menyampaikan bahwa pemberian remisi dalam momentum Hari Raya Nyepi memiliki makna yang sangat mendalam bagi warga binaan beragama Hindu.

“Nyepi merupakan momen suci untuk melakukan introspeksi diri melalui Catur Brata Penyepian. Sejalan dengan itu, pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menumbuhkan kesadaran, serta menjalani pembinaan dengan lebih baik,” jelasnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
NOMOR : PAS-439., PAS-440., dan PAS-441.PK.05.03 TAHUN 2026 tercatat sebanyak 40 orang, yang seluruhnya merupakan Warga Negara Indonesia beragama Hindu, terdiri dari 38 orang laki-laki dan 2 orang perempuan dengan besaran remisi bervariatif antara 15 hari hingga 1 bula 15 hari.

Baca Juga:  16 Napi Teroris di Lapas Khusus Gunung Sindur Langsung Bebas Karena Dapat Remisi HUT RI ke 79

Kegiatan penyerahan remisi berlangsung dengan tertib dan khidmat, serta diharapkan dapat menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.***