Connect with us

Hukum Kriminal

Dua Orang Pelaku Jambret di Cibiru Yang Viral di Media Sosial, Ternyata Residivis Yang Baru Keluar Rutan Seminggu Lalu

blank

Published

on

blank

Khatulistiwaupdatenews.com, Bandung– Kurang dari 24 jam, jajaran Polsek Panyileukan, Polrestabes Bandung berhasil meringkus dua pelaku begal yang terekam kamera CCTV di daerah kawasan Cibiru, Kota Bandung,Jum’at (16/2/ 2024).

Kedua pelaku aksi begal ini berhasil ditangkap di Pangkalan Ojek Cilengkrang 2, Kecamatan Cibiru Sabtu (17/2/2024), sekitar pukul 15.30.

Kapolsek Panyileukan Kompol Kurniawan mengatakan, pelaku berinsial I dan Z. Kedua pelaku kata Kurniawan, Jumat (16/2/2024) pukul 16.47 berboncengan menjambret korban berinsial NV.

Baca Juga:  Kamar Hunian WBP Lapas Banceuy Dirazia Secara Mendadak, Lapas Banceuy Tegaskan Komitmen Zero Halinar

“Korban yang juga mengendarai motor dipepet oleh kedua pelaku di jalan. Pelaku mengambil paksa handphone di dashboard motor hingga korban terjatuh. Korban sempat mengejar pelaku tapi tak terkerjar,”jelas Kompol Kurniawan, Senin 19 Februari 2024.

Menurut Kurniawan, setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Panyileukan mendatangi dan melakukan olah TKP. Termasuk meminta keterangan korban serta sejumlah saksi.

Baca Juga:  Jelang Hari Bhakti Pemasyarakatan Rutan Cirebon Gelar Tes Urine Untuk WBP, Tegaskan Komitmen Zero Halinar

“Kami juga memeriksa CCTV yang merekam kejadian penjambretan itu. Kemudian kami melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku,” terangnya. Sabtu (17/2/2024), kata Kurniawan kedua pelaku diketahui berada di salah satu pangkalan ojeg di wilayah Cilengkrang, Kota Bandung.

Kemudian pelaku I dan Z dibekuk oleh polisi tanpa melakukan perlawanan. “Motif keduanya melakukan penjambretan karena masalah ekonomi. Mereka baru seminggu keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru karena kasus curanmor dan dihukum selama 1,5 tahun. Mereka pengangguran tidak punya pekerjaan,”ungkapnya.

Baca Juga:  Sidang Perkara Tipu Gelap Dengan Terdakwa Adetya Yessy Menghadirkan Tiga Orang Saksi

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Sebelumnya, aksi penjambretan di Sukaluyu Cibiru terekam kamera CCTV, Jum’at 16 Februari 2024 pukul pukul 16.17 dan sempat viral. Dari rekaman CCTV, pelaku berjumlah dua orang mengambil HP dari dashboard motor korban.**