Connect with us

Hukum Kriminal

Aktivis Antikorupsi Jawa Barat Soroti Kasus Korupsi Purwakarta yang Tak Sentuh Mantan Bupati Purwakarta Anne

blank

Published

on

blank

Khatulistiwaupdatenews.com, BANDUNG– Sidang kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan bagi karyawan yang terkan PHK saat pandemi Covid-19 di Purwakarta disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 6 Desember 2023.

Dalam kasus tersebut jadi terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial P2A Kabupaten Purwakarta Asep Surya Komara, Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta Titov Firman dan mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Purwakarta Agus Gunawan.

Dalam kasus tersebut setidaknya digelontorkan uang dari APBD Purwakarta sebesar Rp 2 miliar. Saat itu bupati Purwakarta dipimpin Anne Ratna Mustika.
Saat itu Anne menyetujui menggelontorkan dari anggaran belanja tak terduga (BTT) di tahun anggaran 2020.

Aktivis Antikorupi Jawa Barat Agus Satria mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Purwakarta yang telah membongkar kasus korupsi uang negara miliara rupiah tersebut.
Namun Agus Satria meminta agar penegakan hukum itu tidak tebang pilih, karena dua pejabat Pemkab Purwakarta yang ditahan itu punya atasan yakni Bupati Purwakarta saat itu.

Baca Juga:  Rutan Bandung Sidak Kamar Hunian Napi, Karutan : Kami Terus Pastikan Barang Terlarang Tidak Ada

“Kenapa aparat penegak hukum Purwakarta tidak menyentuh Bupati Purwakarta, saya denger dijadikan saksi pun tidak, apalagi dijadikan terdakwa,” ujar Agus Satria yang memantau proses persidangan tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 12 Desember 2023.

Agus mensinyalir ada pihak pihak yang dikorbankan, karena selama ini yang menyalurkan bantuan saja yang kena sedangkan yang mempunyai kebijakan juga seharusnya dimintai pertanggungjawabannya.

“Harusnya Bupati juga dimintai keterangan terkait kasus korupsi tersebut, ini malah saya denger senyap, saya menduga ada proses bawahan dikorbankan untuk menyelamatkan atasan,” ujarnya.

Baca Juga:  Kamar Hunian WBP Lapas Banceuy Dirazia Secara Mendadak, Lapas Banceuy Tegaskan Komitmen Zero Halinar

Seharusnya menurut Agus tidak seperti itu, semua yang terlibat seharusnya dimintai pertanggungjawabannya dimuka hukum. Dari itulah Agus mendesak aparat penegak hukum baik di Kejari Purwakarta maupun Kejati Jabar untuk mengusutnya hingga tuntas.

Bawahan Anne Didakwa Korupsi
Sementara itu dalam persidangan jaksa penuntut umum dari Kejari Purwakarta sudah membacakan dakwaan Rabu pekan kemarin sedangkan pada Rabu 6 Desember 2023 kembali digelar sidang dengan agenda eksepsi dari terdakwa.

Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 1 ayat 2 dan pasal 2 ayat 2 serta pasal 3 dan pasal 9 Undang Undang Tipikor.

Dalam paparan dakwaan disebutkan terdakwa telah merugikan negara Rp 1,8 miliar lebih dari pos anggaran BTT sebesar Rp 2 miliar.
JPU menyebutkan korupsi yang dilakukan yakni tidak memberikan bantuan tersebut pada orang yang berhak menerimanya.

Baca Juga:  Dua Orang Pelaku Jambret di Cibiru Yang Viral di Media Sosial, Ternyata Residivis Yang Baru Keluar Rutan Seminggu Lalu

Seharusnya dari seribu orang yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan ternyata hanya ada 87 orang yang tepat sasaran.
Menurut jaksa selebihnya yang mendapat bantuan itu ada yang masih bekerja dan ada pula yang tidak bekerja sebelum pandemi Covid-19.

Kemudian juga ditemukan adanya potongan penyaluran BTT Covid-19 kepada karyawan yang terkena PHK.

Selanjutnya disebutkan dari seribu orang yang telah ditentukan sebagai penerima seharusnya menerima Rp 2 juta namun menurut jaksa kenyataannya si penerima hanya menerima Rp 1.8 juta, jadi ada potongan 10 persen.***