Connect with us

Uncategorized

Tim Advokat Ibam Tegaskan Kliennya Bukan Penentu Kebijakan Pengadaan Cromebook Tahun 2022

blank

Published

on

blank

Khatulistiwaupdatenews.com, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan Cromebook Tahun 2022 di Kemendiknas.

Dalam persidangan, salah satu terdakwa atas nama Ibam dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 15 Tahun penjara.

Tim Advokat Ibam, diantaranya Ferdy Rizky Adilya SH MH CLA, Frizolla Putri SH dan M. Firdaus Januarto SH MH, menilai bahwa dalil dalam surat dakwaan penuntut umum kepada Klien kami Ibam, pertama terkait dengan dakwaan Primair diduga melakukan tipikor dengan melawan hukum sama sekali tidak terbukti adanya perbuatan Ibam yang melawan hukum dalam rangka pengadaan cromebook.

Menurut Ferdy Rizky Adilya SH MH CLA,menilai bahwa Ibam bukan pihak yang dapat menentukan objek pengadaan dikemndikbud.

Baca Juga:  Tegas dan Berintegritas, Lapas Bangkinang Ikrar Komitmen Zero Halinar

“Ibam hanya seorang konsultan enggenering IT yang diminta untuk memberikan pendapatnya terkait cromebook dan windows, dan sifatnya tidak imperatif. Ibam turut hadir di Kemendikbud bukan dalam rangka pengadaan cromebook tapi dalam rangka membantu merealisasikan program Digitalisasi Pendidikan sebagai Program unggulan Presiden Jokowi,” jelas Ferdy Rizky Adilya, Selasa 28 April 2026.

Ferdy menilai, terkait dakwaan subsider diduga melakukan tipikor dengan menyalahgunakan kewenangan sama sekali tidak terbukti adanya, klien kami Ibam tidak memiliki kewenangan apapun dalam proses pengadaan.

“Bagaimana mungkin orang tidak memiliki kewenangan dituduh menyalahgunakan kewenangan. Kedudukan Ibam selaku Konsultan bukanlah bersifat imperatif, namun fakultatif,” terangnya.

Ferdy juga menjelaskan terkait perbuatan Klien kami diduga bersama-sama dengan Terdakwa lain, Pak Nadiem, Bu Sri dan Pak Mul sama sekali terungkap tidak ada kesadaran dan kesamaan kehendak atas maksud guna saling menguntungkan satu sama lain.

Baca Juga:  Pelapor Ujaran Kebencian Oleh Admas Firdaus Resbob Diperiksa Penyidik Siber Polda Jabar

“Tidak terungkap adanya mens rea (sikap batin jahat) dan meeting of mind atas hal tersebut,” papar Ferdy.

Tim kuasa hukum, melihat dengan tuntutan maksimal selama 15 tahun, denda 1 M dan UP 16,9 M, adalah kekeliruan penuntut umum dalam melakukan reasioning berdasaran fakta yang terungkap.

” 16.9 M uang pengganti tidak ada hubungannya dalam perkara itu adalah konsekuensi jumlah lembar saham Ibam selaku pemilik bukalapak sebelumnya. Terkait pemidanaan selama 15 tahun dan denda 1 M, menimbulkan disparitas pemidanaan dengan para terdakwa lain yang tuntutannya lebih rendah,” jelasnya.

Baca Juga:  Jalin Sinergitas, Kalapas Batam Sambangi Polda Kepri dan Polresta Barelang

Ferdy mengkritisi bahwa Ibam bukan pejabat negara, jika dilihat dari kedudukan masing” terdakwa lain, Ibam bukanlah pejabat/ pegawai negeri, hanyalah seorang konsultan biasa, yang di kriminalisasi hingga mengkhawatirkan bagi seluruh konsultan di Indonesia.

“Hanya berharap rido Allah SWT dan berharap pada keyakinan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor saja keadilan substantif dapat terwujud dan didapatkan oleh Klien kami Ibam. Semoga penegakan hukum di negara ini dapat berpihak pada kejujuran berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Dan bagi pihak”pihak yang melakukan kekeliruan dapat diberikan hidayah dan ampunan dari Allah SWT. Aamiin,” pungkas Ferdy.***