Connect with us

Jabar Raya

Sebanyak 294 Narapidana di Lapas Purwakarta Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

blank

Published

on

blank

Khatulistiwaupdatenews.com, Purwakarta – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026, kepada 294 Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, dilaksanakan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan (WBP), Sabtu 21 Maret 2026.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Purwakarta Mizan Muhami menjelaskan, bahwa narapidana atau WBP yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri,sudah sesuai aturan.

“Besaran Remisi Khusus yang diterima, diantaranya 15 Hari, 1 Bulan, 1 Bulan 15 Hari dan 2 Bulan. Semua WBP yang menerima Remisi Khusus, menerima RK I,” jelas Kalapas Purwakarta Mizan Muhami, Sabtu 21 Maret 2026.

Baca Juga:  Kampanye Akbar Simpati Paslon 02 Reynaldi-Agus Turun Ke Bawah Dan Menyentuh Hati Warga Subang

Kalapas menambahkan, saat ini jumlah penghuni di Lapas Purwakarta mencapai 470 orang.

“Dari 470, 369 diantaranya berstatus narapidana atau WBP, sebanyak 101 orang berstatus Tahanan,” jelasnya.

Untuk WBP yang berhak mendapatkan Remisi Khusus, yakni yang sudah memenuhi syarat Administratif.

“Untuk pidana khusus harus telah menjalani 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 21 Maret 2026. Lalu
Untuk tindak pidana terkait Pasal 34 A PP 99 Tahun 2012 tetap harus menjalani minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat syarat :
Bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan,” jelasnya.

Baca Juga:  Rutan Garut Berikan Kesempatan Jadwal Kunjungan Khusus Pelajar yang Ingin Jenguk Keluarganya

WBP yang berhak menerima Remisi Khusus, harus berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.

“WBP juga harus aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik Telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dibuktikan dengan hasil assesmen,” terangnya.

Baca Juga:  Lapas Narkotika Cirebon Gelar Tes Urine Internal, Semua Petugas Dinyatakan Negatif

Usai pemberian Remisi Khusus Idul Fitri, Kalapas Purwakarta berharap seluruh WBP menjalankan aturan dan disiplin dalam menjalani hukuman pidana, termasuk mengikuti pembinaan.

“Remisi ini sebagai wujud perilaku cerminan WBP untuk mentaati peraturan di Lapas. Dengan bekal pembinaan dan mentaati peraturan di dalam Lapas juga sebagai bekal saat kembali ke lingkungan masyarakat,” pungkas Kalapas Purwakarta.***