Connect with us

Jabar Raya

Pemberian Remisi Umum 2026 di Lapas Perempuan Bandung, Ini Besaran Pengurangannya

blank

Published

on

blank

Khatulistiwaupdatenews.com, Bandung – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Bandung memberikan Remisi Umum Tahun 2026 kepada 400 orang narapidana.

Penyerahan remisi dilakukan saat upacara 17 Agustus 2026 di Lapangan Upacara LPP Bandung, Jalan Pacuan Kuda No. 03 Arcamanik, Senin pagi.

Dari data yang diterima, total penerima sebanyak 399 orang mendapatkan Remisi Umum I atau RU I, yaitu pengurangan masa pidana namun masih harus menjalani sisa hukuman di dalam lapas.

Sementara 1 orang lainnya mendapatkan Remisi Umum II atau RU II sehingga langsung bebas karena masa pidananya telah habis.

Baca Juga:  Lapas Sumedang Gelar Sosialisasi dan Simulasi Penanggulangan Bencana Alam dan Kebakaran

Kepala Lapas Perempuan (Kalapas) Bandung, Gayatri Rachmi Rilowati, menyerahkan Surat Keputusan Remisi secara simbolis kepada 2 orang perwakilan warga binaan.

“Salah satunya adalah warga binaan yang langsung menghirup udara bebas setelah menerima remisi HUT RI ke 81 tahun 2026,” jelas Kalapas Perempuan Bandung, Senin 17 Agustus 2026.

Rincian Besaran Remisi Umum 2026 LPP Bandung,

Besaran remisi yang diberikan bervariasi sesuai masa pidana yang telah dijalani narapidana. Berikut rinciannya:

– Remisi 6 bulan : 27 orang
– Remisi 5 bulan : 34 orang
– Remisi 4 bulan : 80 orang
– Remisi 3 bulan : 124 orang
– Remisi 2 bulan : 73 orang
– Remisi 1 bulan : 62 orang

Baca Juga:  Lapas Perempuan Bandung Salurkan Daging Qurban untuk 626 Penerima Manfaat pada Idul Adha 1447H

Pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan peraturan pelaksananya.

“Narapidana yang menerima remisi harus memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan asesmen, terang Kalapas.

Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan Gayatri, disebutkan bahwa remisi merupakan implementasi prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi HAM. Sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan.

Baca Juga:  Lapas Khusus Gunung Sindur Berikan Penguatan Petugas Tentang Ancaman Tindak Pidana Terorisme

“Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian. Sehingga setelah kembali ke masyarakat mampu hidup mandiri dan tidak mengulangi tindak wapidana,” ujar Gayatri.

Untuk transparansi, rincian Surat Keputusan Remisi Umum juga dipasang di papan pengumuman setiap blok hunian, agar seluruh warga binaan dapat melihat langsung besaran remisi yang diterima.***