Connect with us

Hukum Kriminal

Jaksa KPK Tuntut Mantan Walkot Bandung dan Dua Pejabat Dishub Kota Bandung 4-5 Tahun Penjara, Terkait Suap Proyek Bandung Smart City

blank

Published

on

blank

Khatulistiwaupdatenews.com, Bandung – Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang kasus proyek Bandung Smart City, dengan agenda tuntutan.

Sidang tuntutan digelar, bagi tiga terdakwa kasus proyek Bandung Smart City yakni
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan dua pejabat di Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan dan Khairur Rijal.

Ketiga terdakwa, dikenakan tuntutan berbeda oleh jaksa dari KPK terkait dengan kasus suap proyek Bandung Smart City, saat pembacaan tuntutan.

Jaksa KPK, membacakan tuntutan awal terhadap Rijal yang saat kejadian OTT menjabat sebagai Sekretaris Dishub Kota Bandung.

Dalam tuntutan JPU KPK, Rijal dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Terdapat hal yang dinilai memberatkan dan meringankan tuntutan. Hal yang memberatkan yakni terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan yakni Rijal telah mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Baca Juga:  Empat Orang Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan Dengan Terdakwa Adetya Alias Shasa, Jelaskan Soal Uang Rp 5 M

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khairur Rijal berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama penjara berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa KPK diruang I pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 29 November 2023.

JPU KPK juga meminta Rijal membayar uang pengganti. Apabila uang pengganti tak dibayarkan, maka harta benda milik Rijal dapat disita kemudian dilelang.

“Menghukum terdakwa Khairur Rijal untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 587.337.286, 85.670 Baht, 187 Dollar Singapura, Ringgit Malaysia 2.811, 950 won, 6.750 riyal dikurangkan dengan uang yang merugikan negara,” terang Jaksa.

Pembacaan tuntutan kedua oleh Jaksa KPK, dibacakan untuk terdakwa Dadang selaku Kadishub Kota Bandung, Dadang dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga:  Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung Laksanakan Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama TNI, POLRI, dan BNN Sebagai Komitmen P4GN

Jaksa KPK meminta Dadang, untuk membayar uang pengganti senilai Rp 207.900.208.

Serupa dengan Rijal, hal yang memberatkan tuntutan terhadap Dadang yakni tak mendukung program dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan yakni Dadang bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

“Pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana pokok dan 6 bulan kurungan,” terang JPU KPK.

Terakhir, jaksa membacakan tuntutan terhadap Yana. Pria yang pernah menjabat Wakil Walikota Bandung lalu naik jabatan menjadi Walikota ini dituntut dengan pidana kurungan selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Jaksa KPK juga meminta Yana membayar uang pengganti senilai Rp 455.770.000, 14.512 Dollar Singapura, dan 645.000 yen.

Yana juga dikenakan sanksi tambahan tak dapat dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun usai pidana pokok rampung dijalankan.

Baca Juga:  Tanggapi Eksepsi Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan Adetya Yessi Seftiani, Jaksa Kejari Bandung Minta Hakim Lanjutkan ke Pokok Perkara

Adapun hal yang dinilai memberatkan tuntutan yakni Yana tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Padahal, Yana merupakan kepala daerah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata dia.

Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dikenakan Pasal 12 a Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP Junto 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Serta, Pasal 12 b juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.