Connect with us

Nasional

Dalam Harmoni Nyepi dan Idul Fitri, Rutan Bangli Serahkan Remisi Khusus kepada 49 WBP Beragama Islam

blank

Published

on

blank

Khatulistiwaupdatenews.com, Bangli – Dalam semangat kebersamaan dan toleransi antar umat beragama, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangli menyelenggarakan upacara pemberian remisi khusus kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Hindu dan Islam dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri yang jatuh dalam waktu yang berdekatan.

Kegiatan diawali dengan pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang berlangsung khidmat di lingkungan rutan, diikuti oleh WBP beragama Islam. Setelah itu, dilaksanakan upacara pemberian remisi yang dipimpin langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli, Resnu Parada Andhika.

Baca Juga:  Anggota DPR RI ajak warga implementasi empat pilar kebangsaan untuk Ciptakan Situasi Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024

Dalam kesempatan tersebut, tercatat sebanyak 60 WBP beragama Islam, dengan 49 orang telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh remisi, serta telah diterbitkan sebanyak 49 Surat Keputusan (SK) remisi. Sementara itu, 11 orang lainnya belum dapat diusulkan karena masih berstatus tahanan dan menjalani pidana subsider.

Adapun untuk WBP beragama Hindu, dari total 57 orang, sebanyak 42 orang diusulkan dan telah menerima remisi dengan diterbitkannya 42 SK. Sedangkan 15 orang lainnya belum memenuhi syarat karena masih berstatus tahanan dan menjalani pidana subsider.

Baca Juga:  Lapas Serang Laksanakan Test Urine, Warga Binaan dan Petugas Bersih dari Narkoba

Kepala Rutan Kelas IIB Bangli, Resnu Parada Andhika, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.

“Momentum perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri yang berdekatan ini menjadi simbol kuat bahwa keberagaman adalah kekuatan. Melalui pemberian remisi secara bersamaan ini, kami ingin menegaskan bahwa nilai toleransi, kebersamaan, dan kerukunan umat beragama harus terus dijaga, termasuk di dalam lingkungan pemasyarakatan,” ujarnya.

Baca Juga:  Wujudkan Situasi Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polsek Keritang Imbau Warga Jangan Mau Diprovokasi! Â

Lebih lanjut, beliau juga menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan wujud kepercayaan negara kepada WBP untuk terus memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang lebih baik.