Connect with us

Jabar Raya

947 Narapidana Lapas Banceuy Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, 2 Orang Diantaranya Napi Tipikor

blank

Published

on

blank

Khatulistiwaupdatenews.com, Bandung – Hari Raya Idul Fitri menjadi penantian bahagia bagi narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Islam, yang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan berstatus terpidana. Warga binaan beragama Islam berhak mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri.

Di Lapas Kelas IIA Banceuy, momentum Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026 ini, sebanyak 947 WBP mendapatkan Remisi Khusus I dan II.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Banceuy Bandung Eris Ramdani menjelaskan, bahwa pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Kepada WBP, berjumlah 947 orang WBP dari 1225 WBP yang menghuni
Lapas Banceuy saat ini.

Pemberian Remisi Khusus ini, Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia nomor: PAS-
472.PK.05.03 TAHUN 2026 dan seterusnya tanggal 21 Maret 2026 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 Kepada Narapidana Dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 Kepada Anak Binaan.

“Jumlah penghuni 1225 Orang WBP, untuk tahanan tidak ada. Dari jumlah tersebut, 1194 beragama Islam,” jelas Kalapas Kelas IIA Banceuy Eris Ramdani, Sabtu 21 Maret 2026 usai penyerahan Remisi Khusus kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca Juga:  Sinergi Peduli Bersama, Lapas dan Kanim Cianjur Laksanakan Bakti Sosial Pada Momen Hari Santri Nasional

Kalapas Banceuy Eris menambahkan, rinciannya untuk yang Menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 yakni Remisi Khusus I (RK.I) sebanyak 937 Orang WBP.

“Diantaranya 15 Hari sebanyak 84 Orang, 1 Bulan sebanyak 693 Orang , 1 Bulan 15 Hari sebanyak 126 Orang, 2 Bulan sebanyak 34 Orang,” terangnya.

Untuk penerima Remisi Khusus II (RK.II) , berjumlah 10 Orang WBP.

“Rinciannya yakni 15 Hari tidak ada, 1 Bulan sebanyak 9 Orang WBP, 1 Bulan 15 Hari sebanyak 1 Orang,” terangnya.

WBP penerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2026, jika dilihat
berdasarkan Kategori Pidana, yakni PP99 sebanyak 499 Orang, PP28 tidak ada, NON PP sebanyak 448 Orang.

“Untuk WBP yang Berdasarkan Tindak Pidana mendapatkan Remisi Khusus, diantaranya tindak pidana Narkotika
sebanyak 507 Orang, tindak pidana Korupsi sebanyak 2, Orang, tindak pidana Human Trafficking
sebanyak 3 Orang, dan tindak Pidana Umum sebanyak 435 Orang,” jelasnya.

Dari jumlah 1225 penghuni, sebanyak 31 orang Non Muslim, sehingga tidak berhak mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.

Kalapas juga menjelaskan terkait sejumlah WBP yang tidak mendapatkan Remisi Khusus, dikarenakan sejumlah faktor, diantaranya keterlambatan administrasi atau terkena register F dan pencabutan PB.

Baca Juga:  17 Hewan Kurban Dipotong di Lapas Khusus Gunung Sindur, Kalapas : Semangat Berbagi dan Rasa Peduli Harus Ditanamkan Setiap Saat

“Perlu saya jelaskan, bahwa Remisi Khusus itu hak WBP, namun ada kendala kenapa tidak mendapatkannya, untuk Remisi Khusus Idul Fitri di Lapas Banceuy WBP yang tidak mendapatkan sebanyak 278 Orang,” jelasnya.

Kalapas merinci, bahwa 278 orang WBP ini, diantaranya Remisi Keterlambatan Administrasi sebanyak 67 Orang, Tidak Memenuhi Syarat
sebanyak 180 Orang, berstatus Pidana Mati 1 Orang, Pidana Seumur Hidup
sebanyak 5 Orang, mendapatkan Register F sebanyak 138 Orang, Pencabutan PB sebanyak 18
Orang, Belum 6 Bulan Masa Pidana
sebanyak 4 Orang, Menjalani Pidana Subsider 14 Orang.

Usai pemberian Remisi Khusus Idul Fitri, Kalapas Banceuy berharap seluruh WBP menjalankan aturan dan disiplin dalam menjalani hukuman pidana, termasuk mengikuti pembinaan.

“Remisi ini sebagai wujud perilaku cerminan WBP untuk mentaati peraturan di Lapas. Dengan bekal pembinaan dan mentaati peraturan di dalam Lapas juga sebagai bekal saat kembali ke lingkungan masyarakat,” jelas Kalapas.

Momentum Idul Fitri yang kental dengan silaturahmi persaudaraan serta keikhlasan, harus terus dimiliki oleh siapapun termasuk WBP di Lapas Banceuy.

“Saya berharap bagi yang tidak mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri tahun ini berlomba dengan mentaati peraturan dan mengikuti pembinaan secara maksimal, agar bisa mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri tahun depan, ” pungkasnya.

Baca Juga:  Mantan Bupati Hengky Kurniawan Posting Investasi di KBB Sampai 12 Trilliun Tahun 2022, P4 KBB Minta Jangan Berlebihan Pencitraan

Terpisah, KPLP Lapas Kelas IIA Banceuy Andhika Saputra usai kegiatan pemberian Remisi Khusus, berharap WBP di Lapas Banceuy senantiasa mengikuti pedoman dan aturan yang ada di Lapas dan tidak melakukan hal hal yang negatif selama menjalani hukuman.

“Semoga WBP yang mendapatkan Remisi Khusus bisa lebih giat lagi dalam pembinaannya, menjaga disiplin dan aturan di Lapas. Untuk yang belum mendapatkan Remisi Khusus, diharapkan terus melakukan perbaikan positif jika itu terkait dengan perilakunya yang tidak disiplin, harus dan wajib disiplin mengikuti aturan,” tegas KPLP Lapas Kelas IIA Banceuy Andhika Saputra.

Dirinya juga memberikan pesan terkait layanan kunjungan Hari Raya Idul Fitri, agar WBP yang sudah dipanggil petugas dan keluarganya sudah di dalam Lapas, untuk segera ke area Layanan Kunjungan yang sudah ditentukan.

“Terkait dengan layanan kunjungan keluarga WBP hari ini, saya sudah memberikan arahan kepada seluruh WBP, agar tetap mematuhi aturan dengan disiplin, termasuk jika ada hal yang mencurigakan atau kedapatan menerima barang terlarang dari pengunjung saat layanan ini, maka akan ditindak tegas sesuai pelanggarannya,” pungkas Andhika.***