Connect with us

Jabar Raya

Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 80 di Lapas Banceuy, Kalapas Peluk Napiter Saat Pemberian Remisi

blank

Published

on

blank

“21 Warga Binaan di Lapas Banceuy Langsung Bebas”

Khatulistiwaupdatenews.com, Bandung – Momen upacara perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 80 di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Banceuy, penuh haru dan semangat kebersamaan.

Selain kegiatan upacara, saat HUT RI tanggal 17 Agustus 2025, juga dilakukan pemberian remisi (potongan masa tahanan) HUT Kemerdekaan RI ke 80.

Di Lapas Kelas IIA Banceuy terdapat 21 warga binaan yang langsung bebas, saat tanggal 17 Agustus 2025.

Kalapas Kelas IIA Banceuy Ronny Widyatmoko menjelaskan, bahwa warga binaan yang mendapatkan remisi, sudah menjalani pembinaan saat menjalani hukuman di Lapas.

“Warga binaan yang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke 80, sudah sesuai aturan dan masa pembinaan, ” jelasnya, usai pemberian Remisi, di lapangan Lapas Kelas IIA Banceuy, Minggu 17 Agustus 2025.

Ronny menambahkan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang Ke-80 dengan Tema “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, yang sejalan dengan visi pemerintah pusat maupun daerah dalam mempersiapkan generasi unggul menyongsong satu abad Indonesia merdeka.

Baca Juga:  Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIB Sumedang Kini Dijabat Boynaldo Gultom

“Dalan kegiatan Upacara, mencerminkan semangat bangsa indonesia bersatu padu dalam mengusung kesepemahaman sebagai satu bangsa menjembatani harapan satu sama lain dan bergerak maju bersama dalam menyongsong kemajuan bangsa, ” jelasnya.

Adapun kegiatan pembagian Remisi kepada seluruh Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan untuk memdapatkan Remisinya.

Kalapas Banceuy terharu, saat upacara pengibaran bendera merah putih, diikuti dua orang warga binaan dengan kasus Teroris yang juga ikut serta dalam kegiatan Upacara Bendera dalam memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-80.

“Momen ini menjadi hal yang membuat saya terharu, karena Napiter ini ikut upacara HUT Kemerdekaan RI. Saya peluk dua Napiter tersebut dan berpesan agar terus mengikuti oembinaan dan deradikalisasi dengan baik, karena sejatinya mereka (Napiter) warga Indonesia yang harus diselamatkan, ” jelasnya.

Baca Juga:  Ini Wujud Nyata LSM GMBI Bagi Masyarakat Indonesia, Bertransformasi Bagi Kepentingan dan Kesejahteraan Masyarakat

Untuk rincian jumlah penerima Remisi HUT Kemerdekaan RI ke 80 di Lapas Banceuy, yakni untuk Remisi Umum I (RU.I) berjumlah 686 orang, dengan rincian :

• 1 Bulan
38
orang warga binaan
• 2 Bulan
125
orang warga binaan
• 3 Bulan
214
orang warga binaan
• 4 Bulan
141 orang warga binaan

• 5 Bulan
144 orang warga binaan

• 6 Bulan
24 orang warga binaan

Sedangkan untuk Remisi Umum II (RU.II) dengan jumlah penerima remisi 18 orang, dengan rincian sebagai berikut :
• 2 Bulan
2 orang warga binaan

• 3 Bulan
12 orang warga binaan

• 4 Bulan
3 orang warga binaan

• 5 Bulan
1 orang warga binaan

Sementara untuk warga binaan yang Menerima Remisi Dasawarsa (RD) Tahun 2025, yakni

Baca Juga:  Rutan Kelas I Bandung Gelar Bakti Sosial Jelang HUT Kemerdekaan RI ke 80, Datangi Warga Langsung Yang Membutuhkan Bantuan

1.Berdasarkan Perolehan:
Remisi Dasawarsa I (RD.I)
: 844 Orang
Remisi Dasawarsa II (RD.II)
: 8 Orang
Remisi Dasawarsa Pidana Denda I (RDPD.I) : 7 Orang
Remisi Dasawarsa Pidana Denda II (RDPD.II) : 11 Orang
Total Yang Menerima
870 Orang.

Dasar pemberian Remisi, Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia nomor: PAS-
1353.PK.05.03 TAHUN 2025, PAS-1354.PK.05.03 TAHUN 2025,PAS-1359.PK.05.03 TAHUN 2025, PAS-
1360.PK.05.03 TAHUN 2025, tanggal 17 Agustus 2025 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2025
Kepada Narapidana Dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2025 Kepada Anak Binaan. Dan
Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia nomor:PAS-1361.PK.05.03
TAHUN 2025, dan PAS-1362.PK.05.03 TAHUN 2025 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa (RD) Tahun 2025 Kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa (PMPD) kepada Anak Binaan Tahun
2025.