Connect with us

Nasional

73 Warga Binaan Rutan Klungkung Bali Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI ke 80

blank

Published

on

blank

Khatulistiwaupdatenews.com, Klungkung – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Klungkung melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Umum Dan Remisi Dasawarsa kepada Narapidana dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80 Tahun, Minggu 17 Agustus 2025. Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Lapangan Upacara Rutan Klungkung.

Pemberian remisi ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta merujuk pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: M.IP-04.PK.05.04 Tahun 2025 Tentang Penetapan Remisi Atau Pengurangan Masa Pidana Istimewa Pada Peringatan Asta Dasawarsa Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga:  DPRD Provinsi Kepri Kunjungi Lapas Batam, Cek Kesiapan Pelaksanaan Pemilu 2024 di Lapas dan Lihat Kondisi Lapas

Dalam kegiatan ini, hadir Bupati Klungkung, Ida Dalem Semaraputra, Wakil Bupati Klungkung, Ketua DPRD Klungkung, Sekda Klungkung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Klungkung.
Penyerahan secara Remisi dilakukan oleh Bupati Klungkung, I Made Satria Kepada perwakilan warga binaan.

Berdasarkan usulan dari Rutan Klungkung, terdapat 64 warga binaan yang diajukan untuk mendapatkan Remisi Umum, dan terdapat 72 warga binaan yang diajukan untuk mendapatkan Remisi Dasawarsa tahun ini.

Dari jumlah tersebut, terdapat tambahan 1 Orang Narapidana dari UPT lain yang baru mutasi ke Rutan Klungkung, sehingga menjadi 65 orang pada Remisi Umum dan 1 Orang tambahan Narapidana dari UPT lain disaat Pengusulan Remisi Dasawarsa sehingga menjadi 73 Orang yang disetujui oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Dewan Pers Bekali Jurnalis Peliputan Pilkada Serentak 2024 Agar Masyarakat Tidak Termakan Informasi Hoaks

Rincian Remisi:

1. Remisi Umum I: 65 orang
2. Remisi Umum II: NIHIL
3. Remisi Dasawarsa I: 73 orang
4. Remisi Dasawarsa II: NIHIL

“Remisi merupakan bentuk pengampunan dari negara atas perubahan perilaku dan itikad baik saudara. Gunakan momen ini untuk terus memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik, dan berguna bagi masyarakat saat kembali nanti” ungkap Bupati Klungkung.

Baca Juga:  173 Orang WBP Terima Remisi Natal di Wilayah UPT PAS Se-Kota Batam

Kepala Rutan Klungkung, Alviantino Riski Satriyo menyampaikan harapan besar kepada seluruh warga binaan untuk terus meningkatkan kesadaran hukum, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan menjadikan Rutan sebagai tempat refleksi serta awal perubahan.

“Kegiatan penyerahan remisi berlangsung penuh khidmat, haru, serta Terlihat antusiasme kebahagiaan bagi warga binaan yang menerima remisi, hal tersebut merupakan buah dari buah dari proses mereka telah menjalani pembinaan dengan pembinaan dengan baik, ” papar Alviantino Riski.