Connect with us

Jabar Raya

375 Warga Binaan Perempuan dan Anak Binaan di Lapas Perempuan Bandung Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI ke 80

blank

Published

on

blank

Khatulistiwaupdatenews.com, Bandung – Tanggal 17 Agustus 2025 yang merupakan Peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia Tahun 2025, juga bertepatan dengan pengurangan masa hukuman (remisi) kepada narapidana maupun anak binaan yang diberikan setiap 10 tahun sekali.

Pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandung mengikuti Acara Pemberian Remisi Umum (RU) dan Pengurangan
Masa Pidana Umum (PMPU) Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia serta Pemberian Remisi Dasawarsa (RD) dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa (PMPD) yang dilaksanakan secara
hybrid, yakni secara langsung terpusat di Rumah Tahanan Kelas I Bandung dan secara virtual melalui Zoom Meeting yang diikuti oleh semua Lapas, Rutan dan LPKA di seluruh Indonesia.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Ibu Gayatri Rachmi Rilowati, menjelaskan bahwa jumlah narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung sebanyak 436 orang.

“Untuk tahun 2025 total narapidana yang mendapatkan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum adalah sebanyak 375 orang, dengan ketentuan yang mendapatkan Remisi Umum I sebanyak 364 orang lama 1-6 bulan atau 30-180 hari, yang mendapatkan Remisi
Umum II sebanyak 8 (delapan) orang lama 1-5 bulan atau 30-150 hari, sedangkan yang mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan adalah sebanyak 3 (tiga) orang dengan lama 2 bulan sebanyak 1 (satu) orang dan lama 1 bulan sebanyak 2 (dua)
orang, ” jelasnya, Minggu 17 Agustus 2025.

Baca Juga:  173 Isu Hoaks Terkait Politik di Jabar Terdeteksi, Pemprov dan Bawaslu Jabar Gencar Lakukan Pencegahan

Kalapas Perempuan Bandung menambahkan, bahwa total narapidana yang mendapatkan Remisi Dasawarsa dan
Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa adalah sebanyak 391orang, dengan ketentuan yang mendapatkan Remisi Dasawarsa dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa sebanyak 381 orang lama 8-90 hari.

“Untuk yang mendapatkan Remisi Dasawarsa Denda sebanyak 10 (sepuluh)
orang rentang 3-30 hari. Besaran Remisi Umum yang diterima narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum
yang diterima anak binaan beragam, yakni terbanyak 144 orang mendapatkan remisi3 bulan,
selanjutnya 70 orang mendapatkan remisi 2 bulan, serta 161orang mendapatkan remisi 1-6 bulan, ” jelasnya.

Baca Juga:  Dinas Kominfo Majalengka dan PWI Siapkan Strategi Jitu Cegah Hoax Jelang Pilkada 2024

Pada Remisi Dasawarsa yang diterima narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa yang diterima anak binaan pun sama beragam, yakni terbanyak 354 orang
mendapatkan remisi 90 hari, selanjutnya 37 orang mendapatkan remisi rentang 3-85 hari.

Pada Acara Pemberian Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum
(PMPU) Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia serta Pemberian Remisi Dasawarsa (RD) dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa (PMPD) tahun 2025 ini, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Ibu Gayatri Rachmi Rilowati memberikan Surat Keputusan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana secara simbolis kepada 2 (dua) orang perwakilan
Warga Binaan Pemasyarakatan, di mana keduanya merupakan warga binaan yang
mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa.

Baca Juga:  Kunjungi Bapas Garut, Menteri Imipas Ajak Komunitas Rangkul Klien Pemasyarakatan

Pemberian secara simbolis ini
disaksikan oleh jajaran pejabat struktural dan perwakilan warga binaan dari setiap kamar
hunian, yang hadir langsung di Aula Kartini Lapas Perempuan Bandung.

Remisi maupun pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana serta anak binaan
yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian di Lembaga Pemasyarakatan, telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan penilaian yang menunjukkan adanya penurunan tingkat resiko berdasarkan hasil asesmen, serta sebagai
bentuk penghargaan pada momen penting kemerdekaan bangsa.

Pemberian remisi kepada narapidana sertapengurangan masa pidanakepada anak binaan
diberikan kepada narapidana dan anak binaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.