Jabar Raya

Wagub Jabar Serahkan SK Remisi Umum Bagi Warga Binaan di Seluruh Jabar, Jadikan Motivasi Diri Untuk Lebih Baik Lagi

Published

on

Khatulistiwaupdatenews.com, Bandung – Sebanyak 20.500 warga binaan di Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan se-Jawa Barat menerima remisi umum dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Senin 17 Agustus 2026.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jabar, Yudi Suseno, merinci dari total tersebut 20.154 orang menerima Remisi Umum I. Sementara 346 orang lainnya menerima Remisi Umum II yang artinya langsung bebas karena masa pidananya telah habis setelah dikurangi remisi.

“Total 20.500 warga binaan memperoleh remisi umum 17 Agustus 2026,” ujar Yudi, saat pemberian remisi umum HUT Kemerdekaan RI ke 81 terpusat Se Jawa Barat di Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung, Senin 17 Agustus 2026.

Dari 20.500 penerima remisi, beberapa di antaranya berasal dari kasus dengan atensi khusus:

– Kasus Narkoba. : 9.063 orang
– Kasus Korupsi : 303 orang
– Kasus Terorisme : 8 orang

Yudi menegaskan tidak ada napi korupsi yang langsung bebas pada pemberian remisi kali ini.

“303 narapidana kasus korupsi. Tidak ada yang langsung bebas,” ucapnya.

Untuk bisa mendapatkan remisi, warga binaan wajib memenuhi dua syarat utama. Pertama, berkelakuan baik selama periode remisi berjalan. Kedua, telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan terhitung sejak ditahan.

“Syarat narapidana yang berhak memperoleh remisi berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan,” jelas Yudi.

Anak Binaan dan Remisi Tambahan,

Selain napi dewasa, Ditjenpas Jabar juga memberikan Pengurangan Masa Pidana atau PMP kepada 86 anak binaan. Rinciannya, 85 anak menerima PMP I dan 1 anak menerima PMP II sehingga langsung bebas.

Ditjenpas Jabar juga mencatat 169 warga binaan mendapat remisi tambahan. Remisi ini diberikan atas kontribusi khusus selama menjalani masa pidana.

“Remisi tambahan diberikan kepada warga binaan yang memberikan jasa atau kegiatan bermanfaat. Sebanyak 126 narapidana mendapat remisi tambahan karena aktif mendonorkan darahnya, dan 43 narapidana lainnya mendapat remisi tambahan atas peran mereka sebagai pemuka kegiatan pembinaan di dalam Lapas maupun LPKA,” tambah Yudi.

Pemberian remisi 17 Agustus merupakan agenda rutin setiap tahun sebagai bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

Terpisah Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan yang memberikan langsung SK remisi kepada warga binaan pemasyarakatan atau narapidana, berharap dengan pemberian remisi menjadi motivasi untuk terus bangkit lebih baik lagi.

“Jadikan remisi sebagai motivasi untuk lebih baik lagi, ikuti program pembinaan dengan baik. Agar saat kembali ke masyarakat bisa langsung berkarya dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Wagub Jabar Erwan di Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung.

Hadir dalam kegiatan pemberian remisi umum terpusat Se Jawa Barat, yang mewakili Ketua DPRD Jabar Sidkon Djampi selaku wakil Ketua Komisi I, yang mewakili Kapolda Jabar AKBP Widodo, yang mewakili dari Kodim Kota Bandung, TNI AL, TNI AU dan Kejaksaan, Kepala UPT Lapas dan Rutan se Bandung Raya, serta unsur Forkopimda lainnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung Eris Ramdani, mengucapkan terima kasih atas kepercayaannya kepada Lapas Banceuy dalam penyelenggaraan terpusat Se Jawa Barat kegiatan pemberian remisi umum tahun 2026.

“Di awal kegiatan pa Wagub bersama Kakanwil sempat meninjau lokasi ketahanan pangan di Lapas Banceuy, seperti budidaya lele, ternak ayam petelur, dan menanam pohon disekitar area Lapas Banceuy sebagai bentuk penghijauan,” terang Kalapas Banceuy Eris Ramdani.