Hukum Kriminal

Sosok bernama Bupati Imron Digugat Rp40 Miliar Terkait Pinjaman Dana Kampanye di Pengadilan Negeri Bandung

Published

on

Khatulistiwaupdatenews.com, Bandung – Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang gugatan terkait wanprestasi, yang diduga dilakukan oleh Bupati yang bernama Imron. Saat ini nama Imron tersebut selaku Bupati Petahana di salah satu Kabupaten.

Gugatan yang dilayangkan oleh seorang pria bernama Sunjaya melalui kuasa hukumnya, Abdul Bari Naser Alkatiri, ini berfokus pada persoalan hutang-piutang pribadi yang diklaim belum tuntas hingga saat ini.

Dalam keterangannya di sidang perdana gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 29 Januari 2026, Abdul Bari selaku kuasa hukum penggugat membeberkan bahwa nilai total gugatan tersebut mencapai angka yang cukup fantastis, yakni hampir Rp40 miliar.

“Nilai ini mencakup hutang pokok sebesar Rp35 miliar serta kerugian imateriel,” jelasnya usai persidangan perdana di Pengadilan Negeri Bandung.

Abdul Bari menjelaskan, asal-usul hutang tersebut disebut bermula dari pinjaman pribadi yang terjadi pada rentang tahun 2018-2019, saat Haji Imron masih menjabat sebagai Wakil Bupati.

‘Berdasarkan pengakuan klien kami selaku pihak penggugat, dana tersebut sedianya diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan dana kampanye. Pihak Sunjaya memutuskan membawa perkara ini ke meja hijau karena menilai tergugat telah melakukan cidera janji atau wanprestasi. Padahal, pihak penggugat mengeklaim telah mengantongi bukti perjanjian resmi “hitam di atas putih” yang dibuat di hadapan notaris,” jelasnya.

Ditegaskannya, bahwa Ini adalah gugatan kedua yang kami layangkan. Sebelumnya gugatan sempat ditarik karena ada janji pelunasan melalui jalur mediasi, namun janji tersebut tidak terealisasi.

“Sekarang kami tidak akan mundur lagi,” tegas Abdul Bari Naser Alkatiri.

Meskipun persidangan perdana telah berlangsung, terdapat kendala teknis terkait pemanggilan saksi notaris karena adanya perubahan alamat kantor yang harus dikonfirmasi lebih lanjut melalui Kemenkumham.

Atas hal tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu bagi pihak penggugat untuk melengkapi berkas administrasi sebelum sidang dilanjutkan kembali.

Sementara itu pengacara pihak tergugat, menepis terkait adanya gugatan Rp40 Miliar.

Kuasa hukum pihak tergugat, Noval Habibie, secara tegas membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya dalam sebuah wawancara singkat di area pengadilan.

“Persoalan ini bermula dari gugatan yang mencatat adanya kewajiban pembayaran yang diklaim oleh pihak penggugat. Berdasarkan berkas yang diterima, nilai materiil dalam sengketa ini mencapai angka yang fantastis, yakni sekitar Rp40 miliar, yang mencakup hutang pokok beserta akumulasi denda,” terang Noval.

Menanggapi hal tersebut, Noval Habibie menyatakan bahwa kliennya merasa tidak memiliki keterikatan hutang sebagaimana yang didalilkan.

Ia menegaskan bahwa posisi kliennya sangat jelas: menolak klaim tersebut dan siap menghadapi proses hukum hingga tuntas.

“Nanti kita lihat di pembuktian ya bagaimana perjalanan persidangannya. Karena mereka yang menggugat, maka mereka pula yang memiliki beban untuk membuktikan tuduhan tersebut. Pada prinsipnya, klien kami tidak merasa mempunyai hutang,” tegas Noval usai persidangan di pengadilan negeri Bandung.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum masih enggan membeberkan detail jabatan maupun latar belakang spesifik kliennya untuk menjaga objektivitas proses persidangan.

Noval menambahkan bahwa pembatasan informasi ini dilakukan agar tidak muncul spekulasi liar di masyarakat, sebelum fakta-fakta hukum terungkap secara transparan di persidangan yang terbuka untuk umum.

Kini, perhatian tertuju pada agenda pembuktian mendatang, di mana pihak penggugat ditantang untuk menunjukkan bukti konkret atas klaim hutang sebesar Rp40 miliar tersebut.***