Hukum Kriminal

Ketua Viking Beri Kesaksian Dalam Kasus Dugaan Penghinaan Oleh Resbob, Pengacara Terdakwa : Hak Terdakwa Diabaikan

Published

on

Khatulistiwaupdatenews.com, Bandung – Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang kasus dugaan Penghinaan terhadap suku sunda, dengan terdakwa Adimas Firdaus Putra Alias Resbob, Rabu 11 Maret 2026.

Dalam sidang dengan agenda kesaksian, majelis hakim akan mendengarkan keterangan sejumlah saksi pelapor terkait konten yang diduga mengandung ujaran kebencian.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar dengan anggota majelis Panji Surono dan Agung Sutomo Thoba. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Sukanda, Ahmad Rosidin Kartono, Rika Fitrianirmala, serta Hayomi Saputra.

Dalam perkara ini, terdakwa Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob didakwa menyebarkan konten yang dinilai menghina Suku Sunda dan komunitas suporter Viking melalui media sosial.

Saksi pertama yang dihadirkan yakni, Ferdi Rizky yang merupakan advokat sekaligus anggota Viking, mengaku mengetahui konten tersebut dari pemberitaan media daring yang beredar di media sosial.

Menurutnya, konten tersebut pertama kali ia ketahui pada 10 Desember 2025 dari unggahan yang telah ditonton ribuan kali.

“Saya tidak melihat langsung dari akun Resbob, tetapi dari unggahan media yang sudah ditonton lebih dari 10 ribu kali,” kata Ferdi saat memberikan keterangan di persidangan.

Setelah mengetahui konten tersebut, Ferdi mengaku berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk tokoh suporter dan pihak terkait di Jawa Barat. Sehari setelahnya, ia bersama beberapa pihak kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Saksi lain, Tobias Ginanjar selaku Ketua Viking, juga menyampaikan bahwa dirinya mengetahui konten tersebut setelah menerima banyak pesan dari anggota Viking yang merasa tersinggung.

“Pada 10 Desember saya menerima banyak pesan dari anggota Viking yang melaporkan adanya ujaran kebencian tersebut,” ujarnya.

Menurut Tobias, unggahan itu sempat memicu kegaduhan di kalangan suporter Persib. Bahkan beberapa anggota disebut berniat mendatangi pihak yang membuat konten tersebut.

Sementara itu, saksi Deni Suardi, Ketua Aliansi Rumah Sunda Ngahiji, menyampaikan bahwa polemik tersebut sempat memicu rencana aksi massa.

Ia menjelaskan bahwa informasi mengenai konten tersebut awalnya diketahui dari media sosial yang kemudian dibahas dalam grup organisasi yang ia pimpin.

“Awalnya anggota ingin melakukan demonstrasi, tetapi kami memilih menempuh jalur hukum dan melaporkannya ke Polda Jawa Barat,” kata Deni.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mendalami dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

Terpisah kuasa hukum Adimas Firdaus Putra Alias Resbob, Fidel Dapati menjelaskan bahwa saksi pelapor dan atau yang mewakili saksi korban, dan semuanya menyatakan dengan pasti dan jelas mereka melihat ucapan terdakwa dari akun tiktok Radar Sumedang.

“Saya melihat ada dua pihak yang melakukan perbuatan, yakni terdakwa dan admin radar Sumedang. Dan menurut pengakuan admin dari Radar Sumedang di persidangan, jadi akun itu sudah sampai belasan ribu. Bahkan sampai hari ini masih ada di akun tiktok Radar Sumedang dan belum di take down,” jelas Fidel.

Fidel juga menjelaskan,perihal surat perintah penangkapan terhadap Resbob.

“Jadi awalnya itu surat perintah penangkapan itu baru tanggal 16. Awalnya tanggal 15 pas saya tanya ke Polisi dibekali surat perintah penangkapan itu. Kan aneh, lalu diralat jadi surat perintah penyelidikan, ini saya tunjukan di hadapan hakim,” jelas Fidel usai persidangan.

Dirinya juga menyoroti adanya hak hak tersangka, yang tidak dilindungi penyidik.

“Adanya hak hak tersangka dimanipulasi dan diekspos sedemikian rupa, adanya opini bahwa tersangka ditangkap di daerah pelarian. Sementara faktanya terdakwa Resbob dijemput paksa,” pungkas Fidel.***