Nasional

Lapas Tenggarong Usulkan 635 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

Published

on

Khatulistiwaupdatenews.com, Tenggarong – Pada Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong telah mengusulkan sebanyak 635 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan pengurangan masa pidana Remisi Khusus (RK) Idul Fitri.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tenggarong Suparman, menjelaskan bahwa saat ini per tanggal 11 Maret 2026 jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Tenggarong sebanyak 1.333 orang dengan tingkat over kapasitas sebanyak 320%.

“Pada lebaran tahun ini dari total WBP yang beragama Islam sebanyak 1.172 orang, sebanyak 635 orang di usulkan untuk mendapatkan remisi khusus,” jelas Kalapas Tenggarong Suparman, Rabu 11 Maret 2026.

Kalapas menjelaskan, bahwa dari total usulan tersebut sebanyak 8 orang WBP mendapatkan RK II yakni setelah mendapatkan remisi langsung bebas pada hari itu juga.

“Dari jumlah WBP yang mendapat RK II, ada 2 orang WBP yang harus menjalani pidana kurungan,”jelasnya.

Proses pengusulan ini melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), yang terintegrasi langsung dengan SDP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.

“Dalam proses usulan melalui sidang TPP yang bertujuan salah satunya memberikan penilaian WBP yang diusulkan telah memenuhi syarat substantif dan administratif,” imbuh Suparman.

Kalapas memastikan, bahwa syarat substantif ini adalah parameter penilaian WBP, yang di usulkan apakah aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, tidak melakukan pelanggaran tata tertib (Register F).

“Sedangkan dari sisi administratif telah menjalani pidana minimal 6 bulan sebelum remisi diberikan dan kelengkapan dokumen penahanan,” terangnya.

Suparman menegaskan, bahwa seluruh proses usulan tidak dipungut biaya atau gratis, pihaknya memberikan ruang seluas luasnya kepada masyarakat atau WBP yang bersangkutan jika menemukan pelanggaran tersebut.

“Jangan ragu dan takut untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran dalam proses usulan remisi ini, kami akan menindaklanjuti setiap aduan atau temuan pelanggaran yang dilaporkan,”tegasnya.***