Hukum Kriminal
Kawal Sidang di PN Bale Bandung, DPP GMHI Desak Keadilan atas Skandal Jual Beli Ganda Objek Setra Duta
Khatulistiwaupdatenewam, ANDUNG – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPP GMHI) menggelar audiensi resmi dengan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, RENALDO MEIJI HASOLOAN TOBING, S.H., M.H pada Rabu (08/042026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawalan ketat terhadap perkara perdata No. 251/Pdt.G/2025/PN Blb terkait dugaan wanprestasi dan praktik jual beli ganda atas objek tanah dan bangunan mewah di Komplek Setra Duta, Bandung.
Dalam audiensi tersebut, DPP GMHI membawa misi penegakan hukum bagi pihak Penggugat, yang secara nyata telah dirugikan meski telah menunaikan kewajiban pembayarannya secara hampir tuntas.
Narasi Hukum: Melawan Kesewenang-wenangan dan Rekayasa :
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli rumah di Komplek Setra Duta Lestari Blok F-3 No. 8 pada tahun 2015. Meski Penggugat telah membayar hampir 93% dari nilai objek, para Tergugat diduga melakukan mufakat jahat dengan menjual kembali objek yang sama kepada pihak lain (Tergugat VII) pada tahun 2022 melalui PPJB dan AJB yang dinilai cacat hukum.
DPP Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia, dalam keterangannya usai audiensi, mengungkap adanya dugaan indikasi kuat mengenai rekayasa transaksi untuk menyingkirkan hak Penggugat.
“Kami mengendus adanya dugaan pemufakatan jahat antara Tergugat I dan Tergugat VII. Terdapat dugaan kuat bahwa transaksi kedua ini hanyalah sebuah rekayasa hukum yang dirancang sedemikian rupa untuk melegalkan pengalihan aset yang sebenarnya sudah menjadi hak Penggugat. Kami hadir di PN Bale Bandung untuk memastikan keadilan tidak bisa dibeli oleh siasat licik tersebut,” ujar.
DPP GMHI menambahkan bahwa peralihan hak kepada Tergugat VII di tengah proses yang masih berjalan menunjukkan adanya itikad buruk yang terorganisir.
“Bagaimana mungkin objek yang sudah dibayar lunas hampir 100 persen oleh Penggugat tiba-tiba dialihkan kepada pihak lain di tengah jalan? Ini bukan sekadar wanprestasi, ini adalah skenario jahat yang menjadi preseden buruk bagi dunia hukum jika dibiarkan,” tegasnya.
Fakta Putusan Pidana yang Mengikat (Inkracht)
DPP GMHI mengingatkan majelis hakim bahwa perkara ini memiliki dasar moral dan hukum yang sangat kuat, mengingat Tergugat I (Adetya Yessy Seftiani alias Sasha) telah divonis bersalah melakukan tindak pidana Penggelapanatas objek yang sama berdasarkan Putusan MA No. 702 K/Pid/2025.
“Secara pidana, pelakunya sudah terbukti melakukan tipu daya dan penggelapan. Secara logika hukum, rekayasa jual beli antara Tergugat I dan Tergugat VII adalah buah dari tindakan kriminal tersebut. Maka, segala akta yang lahir dari pemufakatan jahat ini harus dinyatakan batal demi hukum. Kami menuntut PN Bale Bandung untuk melihat fakta sosiologis dan yuridis ini secara jernih,” tegasnya
Poin Tuntutan Utama DPP GMHI:
1. Kepastian Status: Menyatakan hubungan hukum jual beli antara Penggugat dengan pemilik sebenarnya (Sonni Purnara/Tergugat III) adalah Sah dan Mengikat.
2. Pembatalan Akta Cacat: Mendesak pembatalan seluruh akta PPJB dan AJB yang diterbitkan oleh Notaris/Turut Tergugat I & II yang diduga kuat sebagai hasil rekayasa pemufakatan jahat dengan Tergugat VII.
3. Integritas Peradilan: Meminta PN Bale Bandung tetap konsisten dengan semangat pemberantasan mafia tanah dan menegakkan keadilan bagi pembeli yang beriktikad baik.
DPP GMHI berkomitmen akan terus mengerahkan massa untuk memantau setiap persidangan hingga putusan dijatuhkan.
“Kami tidak akan mundur selangkah pun. Kami akan terus mengawal sampai keadilan benar-benar ‘pulang’ ke tangan yang berhak dan para aktor rekayasa ini menerima konsekuensi hukumnya,” tutupnya