Jabar Raya

Kalapas Kelas IIB Sumedang Tegaskan Dua Tersangka Kasus Pajak Tambang PT Jasa Sarana Tidak Diistimewakan

Published

on

Khatulistiwaupdatenews.com, Sumedang – Kejaksaan Negeri Sumedang, menetapkan dua orang tersangka dalam perkara penyimpangan pendapatan daerah berupa pajak tambang PT. Jasa Sarana salah satu BUMD Provinsi Jabar, pada hari Kamis 21 Agustus 2025 lalu.

Kejari langsung menahan dua tersangka yang merupakan mantan Dirut PT Jasa Sarana periode 2019-2022 inisial HM dan IS Dirut PT Jasa Sarana periode 2022- sampai sekarang.

Kepala Lapas Kelas IIB Sumedang Ratri Handoyo Eko Saputro menegaskan pihak Lapas memberlakukan semua tahanan yang ada di Lapas sesuai prosedur.

“Baik itu statusnya tahanan titipan atau sudah menjadi warga binaan, kami berlakukan sesuai prosedur, ” jelas Kalapas Kelas IIB Ratri Handoyo Eko Saputro didampingi KPLP Boynaldo Gultom, Senin 25 Agustus 2025.

Kalapas memastikan, kedua tersangka yang masuk ke Lapas Sumedang Kamis sore lalu, mengikuti prosedur berupa mapenaling dan tahapan lainnya.

“Kami berlakukan sama, tak ada hal yang diistimewakan. Hal ini berlaku bagi tahanan titipan atau warga binaan yang baru masuk,” jelasnya.

Dua tersangka yang ditahan Kejari Sumedang selama 20 hari kedepan tersebut, menurut informasi yang dhimpun, kedua tersangka merupakan alumni ITB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Adi Purnama menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut, berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, keterangan Ahli, dokumen surat dan petunjuk yang lainnya.

“Kami mendapatkan sebuah modus yang dilakukan oleh para pelaku,” ujar Kajari.

Modus kesatu, tentang melakukan pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan atau aturan jenis komoditas material yang dilakukan penambangan mineral logam bukan batuan.

Modus kedua, yaitu melakukan penambangan material yang tidak sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kajari menjelaskan, bahwa dari kegiatan eksplorasi pertambangan yang dilakukan oleh PT Jasa Sarana ini, indikasi pertama menimbulkan kerugian negara kurang lebih sekitar Rp. 3 miliar.

Adi Purnama mengatakan, Kejari Sumedang tetap akan didalami oleh para penyidik Kejari untuk kerugian negara selanjutnya.

Menurutnya, kedua tersangka yaitu HM Selaku Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019 sampai dengan Juni 2022, sedangkan IS selaku Direktur Utama PT Jasa Sarana periode Juli 2022 hingga saat ini.

Kejari Sumedang menetapkan kedua tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Juga, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.