Hukum Kriminal
Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia Geruduk PN Bale Bandung: Lawan Abuse of Law PK III Endang Kusumawaty dan Desak Penyitaan Aset Berbasis LHKPN
Khatulistiwaupdatenews.com, BANDUNG – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPP-GMHI) melakukan audiensi dan penyampaian pendapat di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Selasa (28/4).
Aksi ini merupakan respons kritis terhadap upaya Peninjauan Kembali Ketiga (PK III) yang diajukan oleh terpidana kasus penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Endang Kusumawaty.
Dalam nota tuntutannya, DPP GMHI menilai upaya PK III tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan hukum (abuse of law) yang bertujuan untuk menunda eksekusi dan mengaburkan fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kami melihat ada upaya sistematis untuk menarik ranah pidana ke ranah perdata dengan dalil sengketa aset. Padahal, Putusan PK MA No. 113 PK/Pid/2025 sudah jelas menghukum yang bersangkutan dengan pidana 6 tahun penjara dan terbukti melakukan pencucian uang. PK berulang kali ini adalah ancaman bagi kepastian hukum di Indonesia,” tegas Koordinator Gerakan dalam audiensinya.
Poin-Poin Utama Tuntutan
Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia menyoroti tiga isu krusial dalam audiensi bersama pihak PN Bale Bandung:
1. Stop Formalitas PK Berulang: Mendesak PN Bale Bandung agar tidak hanya menjadi “kantor pos” dalam menerima berkas PK III. Mahasiswa meminta pengadilan selektif dan berani menyatakan berkas tidak memenuhi syarat jika tidak ditemukan novum (bukti baru) yang substansial sesuai SEMA No. 7 Tahun 2014.
2. Kejar Aset melalui LHKPN: DPP GMHI mendorong Jaksa Eksekutor dan Pengadilan untuk melakukan sinkronisasi data kekayaan terpidana dengan LHKPN. Terdapat dugaan adanya aset yang disembunyikan (illicit enrichment) yang seharusnya disita untuk pemulihan kerugian korban.
3. Eksekusi Tanpa Menunda: Mengingat Pasal 268 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa PK tidak menangguhkan eksekusi, mahasiswa menuntut agar terpidana segera dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan dan seluruh aset yang terkait TPPU segera dirampas tanpa menunggu proses PK III selesai.
Desakan Sita Jaminan
GMHI juga menyoroti pentingnya Sita Jaminan (Penyitaan Eksekutorial) terhadap aset-aset yang tercantum dalam LHKPN terpidana maupun aset terafiliasi lainnya. Hal ini dianggap mendesak guna mencegah pemindahtanganan aset selama proses hukum luar biasa ini berlangsung.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke mereka yang punya akses prosedur. Kami tidak akan tinggal diam melihat harta hasil kejahatan TPPU disembunyikan di balik sengketa perdata gadungan,” lanjut pernyataan tersebut.
Sebelum mengakhiri pertemuan, pihak GMHI akhirnya menyerahkan nota tuntutan beserta lampiran data LHKPN kepada hakim. Dokumen ini diserahkan agar dapat dijadikan bahan perbandingan dan pertimbangan dalam proses persidangan ke depannya.
Pernyataan Sikap
Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Mereka berjanji akan melakukan aksi jika PN Bale Bandung dan Kejaksaan tidak menunjukkan progres nyata dalam eksekusi badan dan sita aset terhadap Endang Kusumawaty.
Hukum harus ditegakkan meski langit runtuh!