Jabar Raya

944 WBP Lapas Banceuy Bandung Terima Remisi Umum 17 Agustus 2026

Published

on

Khatulistiwaupdatenews.com, BANDUNG – Sebanyak 944 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy Bandung menerima Remisi Umum Tahun 2026 pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin 17 Agustus 2026.

Dari total 1.184 orang warga binaan di Lapas Banceuy, 913 orang menerima Remisi Umum I berupa pengurangan masa pidana, dan 31 orang menerima Remisi Umum II yang berarti langsung bebas bersyarat.

Untuk RU I, rincian potongan terbanyak adalah 3 bulan sebanyak 295 orang. Kemudian 4 bulan 202 orang, 2 bulan 191 orang, 5 bulan 129 orang, 6 bulan 52 orang, dan 1 bulan 44 orang.

Sementara RU II didominasi potongan 3 bulan sebanyak 14 orang. Lalu 2 bulan 7 orang, 4 bulan 6 orang, serta masing-masing 2 orang untuk potongan 5 bulan dan 6 bulan.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Banceuy Bandung Eris Ramdani menjelaskan, jika dilihat dari kategori pidana, penerima remisi terdiri dari 465 orang narapidana PP 99 dan 479 orang narapidana NON PP. Tidak ada penerima dari kategori PP 28.

“Di sisi lain, 240 warga binaan belum dapat menerima remisi. Penyebabnya antara lain belum menjalani 6 bulan masa pidana 5 orang, ekspirasi lebih kecil dari tanggal pemberian 8 orang, menjalani subsider 8 orang, pencabutan Pembebasan Bersyarat 10 orang, rekomendasi perbaikan remisi 7 orang, usulan susulan 24 orang, dan status Register F 178 orang,” jelas Kalapas Banceuy Eris Ramdani.

Eris menegaskan, remisi merupakan hak sekaligus bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

“Semoga remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Kalapas.

Kepala Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung menyampaikan, bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan memenuhi syarat administratif sesuai aturan yang berlaku.

“Remisi adalah hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dan tidak mengulangi tindak pidana,” pungkasnya.