Jabar Raya

804 Warga Binaan Rutan Kelas I Bandung Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, 5 Orang Langsung Bebas

Published

on

Khatulistiwaupdatenews.com, Bandung – Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026, disambut bahagia oleh masyarakat yang menjalani hukuman pidana di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Seperti halnya di Rutan Kelas I Bandung, sebanyak 804 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Bandung Mashuri Alwi menjelaskan, sebanyak 804 WBP mendapatkan Remisi Khusus (RK).

“Dari jumlah 804 WBP yang menerima Remisi Khusus, 799 orang menerima RK I dan 5 orang menerima RK II dan langsung bebas hari ini,” jelas Karutan Kelas I Bandung Mashuri Alwi, Sabtu 21 Maret 2026.

Karutan Bandung menjelaskan, pemberian Remisi Khusus sesuai Surat Kepala Kantor Wilayah Nomor WP.11-PK.01.02 – 1584 pada tanggal 05 Februari 2026 perihal Acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 bagi Narapidana dan Anak Binaan.

‎”Pemberian Remisi Khusus dilakukan secara simbolis kepada Narapidana beragama Islam, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Karutan berharap, dengan pemberian Remisi Khusus Idul Fitri ini, sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik Narapidana serta sebagai upaya pembinaan untuk meningkatkan motivasi dalam menjalani masa pidana.

“Semoga dengan pemberian Remisi Khusus ini, menjadikan motivasi bagi WBP atau narapidana untuk lebih baik lagi, selama menjalani masa hukuman dengan mengikuti pembinaan dan aturan yang ada di dalam Rutan,” pungkasnya.

Kegiatan pemberian Remisi Khusus di Rutan Bandung, dihadiri oleh pejabat Struktural Rutan Bandung seperti Kasi Pelayanan Tahanan, Kasubsi Administrasi dan Perawatan.***